Berita
Pengedar Pil Tryhexyphenidyl Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melalui Polsek jajarannya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, AS yang ditangkap Polsek Rejoso di Kec. Rejoso Kab. Pasuruan kini telah ditetapkan tersangka. Dari tangan AS, Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 400 butir pil Tryhexypenidyl.
Dari keberhasilan Polsek Rejoso, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. mengapresiasi atas kinerja Polsek Rejoso yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus, namun semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,”kata Kapolres.
Petugas membawa AS beserta barang buktinya ke Polsek Rejoso guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
