Pengawalan Dan Pengamanan Unjuk Rasa FSP TSK SPSI di PT. Gran Handa Indonesia

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota laksanakan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh PUK ( perwakilan unit kerja ) FSP TSK SPSI Gran Hand Indonesia t di PT. Gran Handa Indonesia JIn. Raya Pasuruan KM 13 Gerongan Kraton.
Dalam pelaksanaan pengamanan di pimpin Kabag OPS Polres Pasuruan Kota Kompol Tatuk S Irianto S.H M.H dengan menerjunkan puluhan personel Pleton Dalmas dan Anggota Polsek Kraton dengan peralatan dalmas lengkap.
Personil yang melaksanakan pengaman Kasat Intelkam Polres Pasuruan, Akp Kunadi S,H. , Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota, Iptu Hajir Sujalmo S,H. , Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota, Iptu Kokoh Rahmadi S.H., M.H. , Kapolsek Kraton, AKP Zuhdianto , Danramil Kraton Kapten Edi , Kasat Tahti Polres Pasuruan Kota Ipda Suhariyono , KBO Sat Samapta Polres Pasuruan Kota, Ipda Didik Darmaji SH , 45 personil Ton Siaga Polres Pasuruan Kota , 8 personil Polsek Gabungan , dan 8 personil Koramil Kraton
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kabag Ops Polres Pasuruan Kota berpesan kepada anggotanya untuk menjaga demonstrasisesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berlaku humanis.
“Kepada seluruh personel yang nantinya terjun dalam pengamanan untuk menjalankan tugas sesuai SOP, serta berikan pelayanan yang humanis dengan cara mengayomi peserta aksi unjuk rasa dalam menyuarakan aspirasinya,” pungkasnya.
Unjuk rasa ini sudah pernah dilaksanakan sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Pukul 10.00 wib yang menyampaikan tuntutan dengan orasi Adanya Skorsing sepihak oleh perusahaan terhadap Karyawan dan cabut skorsing pekerjakan kembali karyawan yang di Skors. maka dari itu Kami meminta ada sikap berubah dari pihak perusahaan.
Karena adanya kesepakatan dari pihak pekerja dengan perusahaan yang belum terpenuhi karyawan melaksanankan lagi unjuk rasa ke PT. Gran Handa dengan tuntutan Cabut skorsing pekerjakan kembali karyawan yang di Skors dan harus membayar THR. Rabu(12/4/2023)
Disnaker PLT Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kab Pasuruan Ahmad Imam Ghozali, ST.MM menyampaikan, adanya laporan untuk gaji yang kemarin skorsing pertama di bayar, ternyata skill map cenderung terlalu di paksakan, dari segi absensi, pdhl temen-temen sudah tau semua, berarti koordinasinya kurang baik.
“Kami berharap permasalahan ini segera selesai, mengacu pada keputusan kemarin mohon kepada managemen untuk PHK di atur ulang karena prosedur PHK ada sebuah yang kurang pas, kami mintak atas nama Disnaker untuk di tata ulang sesuai dengan Skil Map yang ada sesuai dengan aturan, dan tolong di jalankan upah Skorsingnya, jadi ayoklah ada energi Positif untuk menyelsaikan masalah, kalau memang tidak ada yang di selamatkan monggo di kurangi tapi di tata dengan baik.” Ujar Imam Ghozali.

Kapolsek Kraton AKP Zuhdianto menambahkan, Untuk jadi penengah-nengah karena Kepolisian itu tempat pelayanan hukum atau pelayanan masyarakat.
“Dari sisi Proses Skorsing dan PHK, Pesangon, Dll , Skorsing ini sudah legal belum supaya di luruskan, di buatkan surat Perjanjian, gaji aturannya memang di serahkan di ikat SPB ( Surat Perjanjian Bersama ), Wing wing solusion mediasi yang enak, dan THR juga harus dibayarkan, kita manusia makhluk sosial, bukan egosektoral, menang-menangngan.” Imbuh Kapolsek.