Berita
Bersama Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polresta Pasuruan – Siang ini, Dittipiter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melaksanakan Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Migas Penyalahgunaan dan Pengangkutan BBM Subsidi bertempat di Jl. Komdor Yos Sudarso no.11 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (11/7/2023).
Press Conference di pimpin langsung oleh Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEN POL Drs. Hersadwi Rusdiyono, S. H. didampingi Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri KOMBESPOL Nunung Syaifudin, SIK, MM, Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri KOMBESPOL Moch Irhamni, SIK, MH, M.Han, Direskrimsus Polda Jatim KOMBESPOL Farman, SH, SIK, MH, Katim AKBP Totok Budi Sanjoyo, SIK, MH, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, SIK, MIK, Perwakilan Pertamina/EGM PPN JATIM Dwi puja Aristya egm PPN Jatim balinus, dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru.
Pada kesempatannya Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEN POL Drs. Hersadwi Rusdiyono, S. H. Mengatakan, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,dan/atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah” yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 04 Juli 2023.
“Modus operandinya, pelaku menggunakan kendaraan Truck yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti Plat Nomor Polisi dan barcode Truck Tersebut untuk mengelabuhi, agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.” Kata Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri .
Adapun identitas tersangka dalam tindak pidana Migas Penyalahgunaan dan Pengangkutan BBM Subsidi berinisial, HAJI AW(sebagai Pemilik Modal), Inisial BFP (sebagai Pengatur Keuangan), dan Inisial S (penyedia Truck yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi).

Tim Dittipiter Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti:
- Dari TKP 1 Gudang penyimpanan BBM solar
a. 5(lima) buah tanki duduk kapasitas 32.000 (tiga puluh dua ribu) Liter berwarna putih
b. 1 (satu) buah Tanki Pendam kapasitas 4.000 (empat ribu) Liter
c. 1 (satu) set Instalasi pipa pengisian,dan mesin pompa.
d. BBM Solar Bersubsisdi - Dari TKP 2 Gudang Penyimpanan Solar
a. 2 tangki kapasitas 22kl.
b. 4 tangki kapasitas 30kl.
c. 2 tangki kapaitas16kl.
Sehingga total keseluruhan BBM Solar yang terdapat di TKP Gudang 1 dan TKP Gudang 2 sebanyak 164.000 liter (164 KL).
Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo.Pasa l55 ayat (1)ke-1KUHP.
“Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,dan/atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Jelas BRIGJEN POL Drs. Hersadwi Rusdiyono, S. H.
Setelah memberikan keterangan melalui Press Conference, Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri BRIGJEN POL Drs. Hersadwi Rusdiyono, S. H. bersama Tim melakukan pengecekan gudang parkir truck tanki transporter PT.MCN di Jl.Komodor Yos Sudarso, dan pengecekan gudang penyimpanan BBM Solar bertempat di Jalan KyaiSepuh.
Pada kesempatannya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, siap menempatkan personel untuk menjaga keamanan dari barang bukti yang berada di tiga lokasi TKP.
Dwi puja Aristya egm PPN Jatim balinus selaku Perwakilan Pertamina/EGM PPN JATIM menyampaikan, “Trimakasih kepada Polri khususnya Dittipiter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap Penyalahgunaan dan Pengangkutan BBM Subsidi”.
