Berita
Cegah Kenakalan Remaja, Anggota Polsek Bugul Kidul Berikan Penyuluhan Di SMK PGRI 2 Pasuruan.

Polresta Pasuruan – Anggota Polsek Bugul Kidul berikan penyuluhan tentang kenakalan remaja kepada siswa-siswi SMK PGRI 2 Pasuruan, Jalan Balaikota No.9 Kel. Kandangsapi Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Senin (17/07/2023).
Materi penyuluhan disampaikan oleh Aiptu Ali Maskur bersama Aiptu Hari Hermawan, memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar di SMK PGRI 2 Pasuruan, perihal kenakalan remaja yang marak terjadi seperti tawuran antar pelajar, penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba), minuman keras dan geng motor yang melibatkan pelajar masih di bawah umur.
Aiptu Ali mengajak, para pelajar untuk menjauhi kenakalan remaja, terutama tawuran antar pelajar yang sering terjadi, “Mari kita isi waktu kita dengan kegiatan yang positif, seperti kegiatan olahraga, kesenian, kursus yang dapat meningkatkan kemampuan siswa-siswi sekalian,” tuturnya.
Sedangkan Aiptu Hermawan berpesan kepada para siswa-siswi untuk lebih semangat dalam giat belajar serta memberikan motivasi “Jangan buang masa mudamu dengan hal yang sia-sia, namun isilah dengan kemampuan yang akan berguna bagi adik-adik sekalian di masa mendatang,” Kata Aiptu Hermawan.

Sementara Kapolsek Bugul Kidul AKP Fauzi Iskak Dibyantoro S.A.P. mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan tentang kenakalan remaja di sekolah-sekolahan akan dilakukan secara masif dan terus-menerus, serta pihak kami juga akan melakukan patroli pada saat jam keluar sekolah sebagai pencegahan terjadinya aksi tawuran dan gangster yang melibatkan pelajar.
Kapolsek Bugul Kidul juga mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua siswa, agar meningkatkan pengawasan dan mengingatkan kepada anak-anaknya agar jangan sampai terlibat kenakalan remaja seperti tawuran, narkoba dan gangster.
“Harapannya dengan upaya-upaya Kepolisian ditambah dengan peran pihak sekolah dan orang tua dapat mencegah anak-anak kita terlibat kenakalan remaja sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga,” Pungkas Kapolsek.
By Humas Bglkdl.
