Connect with us

Berita

Polres Magetan Ungkap Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Published

on

Magetan; – Seseorang Bapak asal Ngawi berinisial WD (41), yang tinggal mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku (bibu korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.

Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban).

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Pada penyidik, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak.

Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,”pungkas AKP Rudi. (*)

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kraton Monitoring Lahan Jagung Petani Desa Pukul

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pukul Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring lahan pertanian jagung milik petani di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program swasembada pangan nasional sekaligus mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, khususnya para petani.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung untuk memastikan pertumbuhan tanaman berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga berdialog langsung dengan para petani guna mengetahui kondisi pertanian di lapangan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses perawatan dan budidaya tanaman jagung.

Kapolsek Kraton AKP Moch. Sholeh mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pendampingan pertanian merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional.

“Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan kepada para petani, kami berharap produktivitas pertanian dapat terus meningkat. Polri akan terus hadir mendukung masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional,” ujar AKP Moch. Sholeh.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan pendampingan secara rutin, diharapkan para petani semakin termotivasi dalam mengelola lahan pertaniannya sehingga mampu menghasilkan panen yang optimal dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Polsek Grati Intensifkan Patroli Kamtibmas, Cegah Kriminalitas dan Jaga Keamanan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus mengintensifkan kegiatan patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Jumat (19/6/2026).

Patroli dilaksanakan dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, fasilitas umum, serta sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Kehadiran personel Polsek Grati di tengah masyarakat bertujuan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas serta berbagai bentuk gangguan keamanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain melakukan pemantauan situasi wilayah, personel patroli juga berdialog dengan warga yang ditemui selama kegiatan berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Grati AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli kamtibmas kami laksanakan secara rutin guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar AKP H. Prasetyo Budiarto.

Dengan kegiatan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Grati tetap terjaga dengan baik serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Sambang Warga, Polsek Keboncandi Perkuat Kamtibmas dan Cegah Aksi Kriminalitas

Published

on

Polresta Pasuruan – Jaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Jumat (19/6/2026).

Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan warga.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Keboncandi menyampaikan berbagai pesan dan imbauan kamtibmas guna mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.

Personel mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk terus menjaga kerukunan antarwarga dan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sambang dan dialogis merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan Polri untuk menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan sambang ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga semakin waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar AKP Topo Utomo.

Dengan kegiatan sambang yang dilaksanakan secara rutin, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Trending