Polsek Gadingrejo memfasilitasi dan mendamaikan dua warga terkait Utang Piutang
Polresta Pasuruan – Personel Polsek Gadingrejo memfasilitasi warga yang ingin menyelesaikan masalah secara damai atau kekeluargaan. Kamis (02/10/2023).
Bripka Amin menjelaskan awal mula permasalahan adalah adanya laporan tidak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh seseorang di wilayah kelurahan Gading, setelah Ka SPK bersama Babhinkamtibmas mendatangi TKP baru terungkap bahwa permasalahan yang terjadi akibat masalah hutang piutang dan timbul kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan ringan.
Setelah itu Ka SPK Bripka Wahyu bersama dengan Babhinkamtibmas Bripka Amin serta Lurah dan Babinsa mencoba memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, sehingga hasil musyawarah mereka disepakati untuk diselesaikan secara damai.
“Alhamdulillah sudah selesai dan kedua sepakat berdamai, mereka juga sudah saling memaafkan serta hutang piutang yang menjadi awal mula permasalahan sudah terselesaikan,” pungkas Bripka Amin.
Kapolsek Gadingrejo Kompol Tri Bowo Sulaksono SH. MH menyampaikan, penyelesaian masalah secara damai atau Restorative Justice tersebut adalah keinginan kedua belah pihak setelah berkonsultasi dengan Babhinkamtibmas dengan di dampingi Ka SPK maupun Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Beliau juga mengatakan, memfasilitasi mediasi perdamaian atau dengan kata lain disebut restorative justice dilakukan atas perkara-perkara ringan dan pihak yang berperkara telah bermusyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebenarnya apa yang dilakukan Polsek Gadingrejo adalah wujud Polri Presisi, dimana perkara-perkara ringan bisa difasilitasi untuk damai, asalkan rasa keadilan antar pihak tercapai,” demikian, kata Kapolsek Gadingrejo.
(Humas Gd)