Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Melakukan Pers Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Anak

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan jajaran kepolisian melalui pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.

 

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.

 

Kegiatan pers release tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19 Kota Pasuruan, pada Jumat siang (29/05/2026). Pers release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Wally, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Deckhy Tjahjono Triyoga, S.H., M.H dan Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi

 

Kegiatan pers release tersebut juga dihadiri sejumlah awak media guna mengetahui secara langsung proses pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat GOR Untung Suropati Kota Pasuruan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan mengakibatkan dua orang anak mengalami luka akibat serangan para pelaku.

 

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan telapak tangan kiri, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian mata. Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, para pelaku menganggap siapa pun yang menatap atau memandang mereka sebagai musuh sehingga tergerak untuk melakukan aksi kekerasan terhadap setiap orang yang ditemui.

 

Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan tersebut. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial M.D.M (14), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.M (22), pelajar asal Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.S.R (17), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, serta M.R.K (20), pelajar asal Desa Wutgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

 

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit tanpa sarung berukuran ± 45 cm.
  2. 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit dengan gantungan tali warna kuning berukuran ± 55 cm beserta sarung dari bahan kulit.
  3. 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit bermotif dengan gantungan tali warna merah berukuran ± 45 cm beserta sarung terbuat dari kulit.
  4. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam strip merah Nopol W 5826 TAJ.
  5. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol W 4105 NBC.
  6. 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan “ROLUN PREMIUM GOODS”.
  7. 1 (satu) buah celana jeans warna hitam tidak bermerk.
  8. 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk “LUES”.
  9. 1 (satu) buah sweater warna abu-abu bertuliskan “GREENLIGHT”.
  10. 1 (satu) buah kemeja warna hitam merk “HURLEY”.
  11. 1 (satu) buah hoodie warna biru terang bertuliskan “DON’T CARE”.
  12. 1 (satu) buah kemeja warna hitam tidak bermerk.
  13. 1 (satu) buah celana jeans warna biru terang tidak bermerk.
  14. 1 (satu) buah celana warna hitam dengan tali warna oranye.
  15. 3 (tiga) buah kopiah hitam.
  16. 1 (satu) buah sarung warna merah bermotif batik.
  17. 1 (satu) buah sarung warna hitam.
  18. 5 (lima) unit handphone yang terdiri dari:

1 unit Realme C3 warna merah.

1 unit Vivo Y21 warna biru.

1 unit Vivo Y51 warna biru.

1 unit Redmi A5 warna hijau.

1 unit Realme C63 warna hijau.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 472 huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menangani setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya Kota Pasuruan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Polsek Pohjentrek Ajak Security Bank Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Upaya Harkamtibmas yang Aman dan Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Pohjentrek melaksanakan patroli dialogis di Bank Jatim Unit Purworejo, Jalan Raya Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Senin (08/06/2026).

 

Kegiatan patroli tersebut dilakukan dengan menyambangi petugas keamanan (security) bank guna memastikan situasi keamanan di lingkungan perbankan tetap aman dan kondusif. Dalam kesempatan itu, petugas juga berdialog dengan security terkait kondisi keamanan di sekitar lokasi serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas.

 

Personel Polsek Pohjentrek mengimbau agar petugas keamanan senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas yang mencurigakan di area perbankan. Selain itu, security juga diminta untuk rutin melakukan pemantauan terhadap lingkungan sekitar, termasuk area parkir dan akses keluar masuk nasabah, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa objek vital seperti perbankan memerlukan perhatian khusus dalam aspek pengamanan karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi setiap harinya. Oleh karena itu, sinergi antara Polri dan petugas keamanan sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

“Petugas keamanan merupakan mitra Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan perbankan. Kami mengajak seluruh security untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan di area kerja, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP Sukrisno.

 

Melalui kegiatan patroli dialogis ini, Polsek Pohjentrek berharap terjalin koordinasi yang semakin baik dengan petugas keamanan perbankan sehingga upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas dapat dilakukan secara maksimal. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Bank Jatim Unit Purworejo terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Dialogis Polsek Keboncandi Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi melaksanakan patroli dialogis di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (08/06/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyambangi warga serta berdialog secara langsung guna menyerap informasi dan memastikan situasi wilayah tetap terkendali.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Warga juga diajak untuk menjaga kerukunan, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

 

Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, personel Polsek Keboncandi turut mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110. Layanan yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam tersebut diperkenalkan sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun laporan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif yang rutin dilakukan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada warga. Menurutnya, komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

 

“Keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula tindakan kepolisian dapat dilakukan demi menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKP Topo Utomo.

 

Kegiatan patroli dialogis tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Bayeman. Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta tersampaikannya informasi mengenai layanan Call Center 110, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Keboncandi Gerebek Lokasi Dugaan Judi Sabung Ayam di Gondangwetan

Published

on

Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, Unit Reskrim bersama personel piket Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan di sebuah tanah kosong yang berada di belakang rumah warga Dusun Karangsentul, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/6/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, personel Polsek Keboncandi segera merespons dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan sekitar pukul 12.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.

 

Namun saat petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku diketahui telah melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam tersebut.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam jago, satu buah jam dinding, tiga buah kiso, dan dua buah kandang ayam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Keboncandi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Untuk proses lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Keboncandi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut. Petugas juga terus mengumpulkan keterangan dan informasi guna mengidentifikasi serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya dugaan perjudian maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya. Menurutnya, kecepatan respons terhadap laporan warga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam. Saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keboncandi,” ujar AKP Topo Utomo.

 

Lebih lanjut, AKP Topo Utomo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading

Trending