Kegiatan Jum’at Curhat Polres Pasuruan Kota di Kelurahan Pekuncen, Kasat Lantas menyampaikan tentang Tilang Etle dan pembuatan sim
Polresta Pasuruan – Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu SH. SIK . MH. mengadakan kegiatan “Jum’at Curhat” di Kelurahan Pekuncen, Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota memberikan informasi penting terkait sistem Tilang Elektronik (Etle) dan prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jum’at(3/11/2023).
Dalam sesi penyuluhan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno, SH. menjelaskan tentang penggunaan Etle dan manfaatnya dalam penegakan hukum lalu lintas. Ia juga memberikan informasi terkait proses pembuatan SIM, persyaratan, dan pentingnya memiliki SIM yang sah saat berkendara.
“Kami berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum lalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan. Etle adalah salah satu alat yang akan membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.” Ucap Kasat Lantas.
Waka Polres Pasuruan kota menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat terkait aspek hukum lalu lintas dan pentingnya memiliki SIM yang sah. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk terus berinteraksi dan mendukung keselamatan berlalu lintas.
“Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang valid. Hal ini merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak.” Tambah Kompol Aziz.