Connect with us

Berita

Polresta Banyuwangi Amankan 11 Tersangka dalam Serangkaian Kasus Kriminal

Published

on

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menangkap 11 tersangka dalam beberapa kasus kejahatan yang terjadi sejak Oktober hingga November 2023.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pengambilan barang tanpa izin (Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi terkait kasus tersebut, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.

Barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita. Modus operandi pelaku pun terungkap, dengan sebagian merupakan residivis tindak pidana yang sama.

“Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru,” kata Kombes Pol Deddy saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).

“Kemudian ada pencurian motor milik ustad di Pakis Banyuwangi,” imbuhnya.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pasal yang dipersangkakan.

“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ustad yang menjadi korban pencurian juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya.

“Saya sampaikan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas,” ucapnya. (**)

Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Sangsi Tilang Pengemudi Truk Ugal-ugalan yang Viral di TikTok

Published

on

SURABAYA – Aksi berbahaya sebuah truk yang melaju ugal-ugalan dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, menjadi sorotan setelah rekaman videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, truk tersebut terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bergerak zigzag di tengah jalan. Kendaraan berukuran besar itu bahkan tampak sengaja dibuat bergoyang saat melintas di jalan raya.

Tak hanya itu, aksi tersebut semakin mengundang perhatian ketika kernet truk terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya melalui jendela sambil berjoget ketika kendaraan masih melaju.

Rekaman aksi tersebut kemudian tersebar luas, salah satunya melalui platform TikTok. Perilaku berkendara itu menuai perhatian karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, kernet, maupun pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan serta orang-orang yang terlibat.

Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial N bersama kernetnya. Keduanya selanjutnya diberikan tindakan sesuai ketentuan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang sekaligus meminta keduanya membuat surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak kembali dilakukan.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata AKP Imam, Selasa (1/9/2026).

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan raya merupakan ruang bersama. Setiap tindakan pengendara dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terlebih, kendaraan besar seperti truk membutuhkan pengendalian dan jarak pengereman yang berbeda dibandingkan kendaraan berukuran lebih kecil. Karena itu, perilaku berkendara secara zigzag maupun melakukan manuver berbahaya berpotensi menimbulkan risiko serius.

AKP Imam mengimbau seluruh pengendara untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berada di jalan raya.

“Selalu utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Setelah mendapatkan tindakan dari kepolisian, pengemudi truk berinisial N menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang merasa terganggu ataupun dirugikan akibat tindakannya.

N mengakui bahwa cara berkendaranya tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Ia juga menyatakan telah menerima tindakan dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Nganjuk Kerahkan Water Cannon dan Truk Tangki Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngetos

Published

on

NGANJUK – Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kepedulian nyata dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang dilanda kekeringan akibat kemarau panjang di Dusun Wonokroko dan Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Senin (31/8/2026).

Untuk mengatasi krisis air di wilayah tersebut, Polres Nganjuk Polda Jatim mengerahkan dua unit truk tangki berkapasitas masing-masing 6.000 liter, serta satu unit mobil water cannon Polri berkapasitas 8.000 liter.Total pasokan air bersih yang didistribusikan langsung ke permukiman warga mencapai 20.000 liter.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Polri yang selalu siap hadir di tengah kesulitan masyarakat, di luar tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban.

AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, tugas Polri bukan sekadar menjaga stabilitas keamanan, melainkan juga berdiri di garda terdepan dalam pelayanan kemanusiaan.

“Kami ingin memastikan kehadiran polisi benar-benar membawa manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat yang sedang membutuhkan,” ujar AKBP Suria Miftah.

Aksi tanggap darurat ini disambut penuh antusias dan rasa syukur oleh pemerintah desa serta warga setempat.

Kepala Desa Oro-Oro Ombo, H. Bismoro, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian jajaran Polres Nganjuk Polda Jatim yang dinilai sangat tepat waktu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Nganjuk. Bantuan air bersih ini sangat mendesak dan sangat membantu warga kami untuk memenuhi kebutuhan mendasar sehari-hari di tengah musim kemarau yang ekstrem ini,” ungkap Bismoro.

Mengingat dampak kekeringan yang masih meluas, Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas penyaluran bantuan.

Kedepannya, jangkauan distribusi akan diperluas ke zona-zona merah kekeringan lain di wilayah Kabupaten Nganjuk guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

Published

on

NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah.

Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)

Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

Continue Reading

Trending