Connect with us

Berita

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Published

on

MALANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita

Test post title

Published

on

Test post content

Continue Reading

Berita

Blue Light Patrol Polsek Pohjentrek Intensif, Tekan Aksi 3C di Jam dan Titik Rawan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meningkatkan kegiatan patroli Blue Light di wilayah Kecamatan Pohjentrek. Rabu (29/4/2026).

Patroli dilaksanakan pada jam-jam rawan dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas, seperti jalur sepi, kawasan permukiman, serta titik-titik yang minim penerangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

Dengan menyalakan lampu rotator biru, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas serta memberikan perlindungan bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa patroli Blue Light merupakan salah satu langkah preventif yang terus diintensifkan oleh jajarannya.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin di jam-jam rawan dengan menyasar titik-titik yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas, khususnya 3C, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan.

Dengan adanya patroli yang ditingkatkan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pohjentrek tetap aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Siang Hari Polsek Kraton, Antisipasi 3C Lewat Dialog Humanis

Published

on

Polresta Pasuruan – Tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli pada jam rawan siang hari di wilayah Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Rabu (29/4/2026).

Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan menyasar kawasan permukiman, pertokoan, serta titik-titik yang dinilai rawan.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Kraton juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Kapolsek Kraton, AKP Rio, menyampaikan bahwa patroli pada siang hari tetap menjadi prioritas sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin, termasuk pada siang hari yang juga memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Dengan kehadiran anggota di lapangan serta pendekatan dialogis kepada masyarakat, diharapkan dapat mencegah aksi kriminalitas dan menciptakan rasa aman,” ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kraton tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Trending