Connect with us

Berita

Polres Pacitan Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Published

on

PACITAN – Polres Pacitan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (19) yang diduga melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap korban berinisial I.N.P. (17), seorang pekerja swasta.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menjelaskan, insiden ini terungkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Pager, Desa Arjowinangung, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

“Berdasarkan laporan yang diterima dari D.I. (20), kakak korban, kejadian bermula saat ia mendatangi kost adiknya untuk menumpang mandi,” kata AKBP Agung, Selasa (30/7/2024).

Sesampainya di tempat kejadian, D.I. mengetuk pintu kamar namun tidak mendapat jawaban.

“Merasa curiga, ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar,” terang AKBP Agung.

D.I. yang marah dan cemas segera menggedor pintu dan meminta agar dibukakan, sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah pintu dibuka, D.I. mendapati A.A. berada di dalam kamar bersama adiknya, I.N.P. Dalam keadaan emosi, D.I. menanyakan alasan A.A. berada di kamar tersebut.

Awalnya, A.A. tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak, ia mengaku telah menyetubuhi Ι.Ν.Ρ.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro mengatakan, menurut pengakuan korban, A.A. memasuki kamar kostnya secara tiba-tiba dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, meski korban menolak.

“Pelaku menggunakan kekerasan dengan menahan tangan dan kaki korban untuk melancarkan aksinya,” kata AKP Untoro.

Dari hasil pemeriksaan terhadap A.A lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan bahwa tersangka AA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik pada korban.

Saat ini, Polisi menyita barang bukti sepotong switer warna krem, sepotong celana kolor warna hitam, sepotong jilbab warna kuning, sepotong celana dalam warna putih, sepotong celana dalam pendek ungu dan bra warna ungu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah ditahan sejak 20 Juli 2024 lalu,” pungkas AKP Untoro di Polres Pacitan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Test post title

Published

on

Test post content

Continue Reading

Berita

Blue Light Patrol Polsek Pohjentrek Intensif, Tekan Aksi 3C di Jam dan Titik Rawan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meningkatkan kegiatan patroli Blue Light di wilayah Kecamatan Pohjentrek. Rabu (29/4/2026).

Patroli dilaksanakan pada jam-jam rawan dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas, seperti jalur sepi, kawasan permukiman, serta titik-titik yang minim penerangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

Dengan menyalakan lampu rotator biru, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas serta memberikan perlindungan bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa patroli Blue Light merupakan salah satu langkah preventif yang terus diintensifkan oleh jajarannya.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin di jam-jam rawan dengan menyasar titik-titik yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas, khususnya 3C, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan.

Dengan adanya patroli yang ditingkatkan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pohjentrek tetap aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Siang Hari Polsek Kraton, Antisipasi 3C Lewat Dialog Humanis

Published

on

Polresta Pasuruan – Tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli pada jam rawan siang hari di wilayah Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Rabu (29/4/2026).

Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan menyasar kawasan permukiman, pertokoan, serta titik-titik yang dinilai rawan.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Kraton juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Kapolsek Kraton, AKP Rio, menyampaikan bahwa patroli pada siang hari tetap menjadi prioritas sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin, termasuk pada siang hari yang juga memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Dengan kehadiran anggota di lapangan serta pendekatan dialogis kepada masyarakat, diharapkan dapat mencegah aksi kriminalitas dan menciptakan rasa aman,” ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kraton tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Trending