Connect with us

Berita

Polsek Rejoso Gelar Patroli Dialogis Presisi di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

Published

on

1000567092
1000567092

Polresta Pasuruan – Polsek Rejoso terus meningkatkan upaya preventif untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah rawan kecelakaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melaksanakan Patroli Dialogis Presisi. Pada hari ini, dua personel Polsek Rejoso, Aipda Budi dan Aipda Putra, melakukan patroli dengan menyambangi perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso. Kamis (05/09/2024).

Patroli ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu. Lokasi ini dikenal rawan kecelakaan karena tidak adanya rambu-rambu yang lengkap dan minimnya pengawasan langsung dari petugas di sekitar lokasi. Oleh karena itu, kehadiran personel Polsek Rejoso diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintasi perlintasan tersebut.

1000567094
1000567094

Dalam kegiatan patroli tersebut, Aipda Budi dan Aipda Putra secara aktif berdialog dengan warga setempat dan para pengguna jalan. Mereka memberikan himbauan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan KA. Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu memperhatikan tanda-tanda kedatangan kereta api guna menghindari kecelakaan.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat melintasi perlintasan kereta api, apalagi yang tidak dilengkapi palang pintu seperti di Desa Jarangan ini,” ujar Aipda Budi. Ia menambahkan, banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak memperhatikan situasi saat melintas.

Aipda Putra menambahkan bahwa patroli ini juga merupakan bagian dari program Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan, terutama di perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan. “Patroli dialogis ini tidak hanya fokus pada tindakan pencegahan kecelakaan, tetapi juga sebagai upaya menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat,” jelasnya.

Warga Desa Jarangan menyambut baik kehadiran personel Polsek Rejoso. Menurut mereka, kehadiran polisi di sekitar perlintasan kereta api memberikan rasa aman dan membantu mengurangi kekhawatiran mereka saat melintas. “Kami merasa lebih tenang kalau ada polisi yang berjaga, apalagi di perlintasan seperti ini yang memang sering terjadi kecelakaan,” ungkap salah satu warga setempat.

Selain memberikan himbauan secara langsung, patroli dialogis ini juga diisi dengan pemeriksaan kondisi sekitar perlintasan. Aipda Budi dan Aipda Putra memastikan tidak ada hambatan di jalur kereta api serta mengingatkan warga untuk tidak meletakkan barang-barang di sekitar rel yang dapat mengganggu jalur kereta.

Personel Polsek Rejoso juga mengimbau para pengendara sepeda motor dan mobil untuk memperlambat laju kendaraan saat mendekati perlintasan kereta api. Mereka juga menekankan pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Kegiatan patroli ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Kapolri mengenai Polri yang presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Dengan adanya patroli rutin di daerah rawan seperti perlintasan kereta api, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat kurangnya fasilitas keamanan.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo SH saat ditemui menjelaskan bahwa Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli di berbagai titik rawan kecelakaan, terutama di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Patroli akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Polsek Rejoso.

Sebagai penutup, Kapolsek juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan selalu waspada di jalan. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengingatkan, namun masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan diri dan orang lain,” pungkasnya.

(Humas Rjs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Respons Cepat Cegah Kemacetan, Personel Satlantas Polres Pasuruan Kota Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Published

on

Guna menjaga kelancaran arus kendaraan di jam padat aktivitas, personel Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Selasa (3/3/2026).

Pengaturan dilakukan terutama di persimpangan jalan utama yang kerap dipadati kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang. Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak sigap membantu kelancaran arus kendaraan serta memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan tertib.

Selain melakukan pengaturan, personel juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas merupakan pelayanan rutin yang ditingkatkan pada jam-jam sibuk.

“Pengaturan lalu lintas adalah bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Kami hadir untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan mengurangi potensi kecelakaan, khususnya di titik-titik yang rawan kepadatan,” ujar AKP Amrullah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Salah satu pengendara, Andi (41), mengapresiasi kehadiran polisi lalu lintas di persimpangan jalan. Menurutnya, keberadaan petugas sangat membantu mengurai kepadatan kendaraan.

“Kalau tidak ada petugas, biasanya kendaraan saling berebut jalan dan bisa macet panjang. Dengan adanya pengaturan, lalu lintas jadi lebih tertib dan lancar,” tuturnya.

Dengan pengaturan yang dilakukan secara rutin dan responsif, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.

“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit.

Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.

Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret.

“Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit.

Continue Reading

Berita

Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Published

on

 


SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Trending