Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Published

on

img 20250106 wa0068
img 20250106 wa0068

Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

Published

on

NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah.

Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)

Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Harkamtibmas, Gelar Doa Bersama Komunitas Ojol

Published

on

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Cangkrukan dan Doa Bersama bersama Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu di halaman Gedung Serbaguna, Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Jumat (28/8/2026) pekan lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Bojonegoro Kompol Ferry Dharmawan, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Ketua Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu Suwito, serta puluhan anggota ojek online.

Suasana penuh keakraban mewarnai jalannya kegiatan yang menjadi wadah silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara kepolisian dengan komunitas ojol dalam menjaga kondusivitas.

Dalam sambutannya, Kompol Ferry Dharmawan menyampaikan amanah dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty yang memberi apresiasi kepada seluruh anggota komunitas ojol yang telah meluangkan waktu untuk hadir.

Kompol Ferry mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang berkumpul, tetapi menjadi sarana membangun komunikasi dua arah yang efektif antara Polri dan masyarakat, sehingga setiap persoalan maupun potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini.

Kompol Ferry juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Rekan – rekan Ojol yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menjangkau berbagai wilayah, memiliki peran strategis sebagai mitra Polri dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” ungkap Kompol Ferry.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Bojonegoro mengimbau para pengemudi ojek online agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum maupun berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center Polri 110.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi akan mempercepat langkah kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun penanganan sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan sedini mungkin.

Sebagai bentuk ikhtiar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan tahlil dan doa bersama untuk memohon keselamatan, kedamaian, serta keberkahan bagi Kabupaten Bojonegoro.

Momentum tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus harapan agar sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin dalam menjaga persatuan dan stabilitas keamanan.

Sementara itu, Ketua Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu, Suwito, yang akrab disapa Wio, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Bojonegoro Polda Jatim yang terus membangun komunikasi dengan komunitas ojol.

Menurut Wito, kegiatan seperti ini menjadi bukti bahwa Polri hadir sebagai mitra masyarakat yang terbuka terhadap masukan dan siap berkolaborasi dalam menjaga keamanan.

“Kami siap mendukung dan menyukseskan setiap program Polres Bojonegoro. Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu juga siap menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Wito.

Komunitas Ojol berharap sinergi ini terus terjaga sehingga Bojonegoro tetap aman, bahagia, makmur, dan menjadi daerah yang membanggakan bagi seluruh masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Sidak Pasar, Pastikan Pasokan Bahan Pokok Aman dan Stabil

Published

on

SIDOARJO – Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di Pasar Larangan, Sidoarjo, pada Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang menggandeng Kepala Pasar Larangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan distribusi maupun lonjakan harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, petugas berdialog langsung dengan sejumlah pedagang demi memastikan pasokan komoditas penting tetap terjaga.

Kasatgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Sahat Radot Siburian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan monitoring secara berkala guna mengawal kondisi pangan di wilayahnya.

“Sidak ini bertujuan untuk mengetahui riil kondisi stok dan harga di lapangan. Kami ingin mengantisipasi sejak awal jika ada kendala distribusi yang bisa mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar Iptu Sahat.

Dari hasil pantauan langsung di lapangan, petugas memastikan bahwa stok berbagai komoditas pangan penting dalam kondisi aman.

Pergerakan harga di tingkat pedagang juga terpantau stabil tanpa adanya lonjakan yang signifikan.

Selain memantau harga, Satgas Pangan juga memperkuat koordinasi dengan pengelola pasar dan asosiasi pedagang.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, menjaga stabilitas harga, serta menjamin masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan aman dan terjangkau. (*)

Continue Reading

Trending