Connect with us

Berita

Inspiratif, Anggota Polres Tuban Dirikan Sanggar Bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

img 20250113 wa0044
img 20250113 wa0044

TUBAN – Kisah inspiratif itu datang dari seorang Bintara Polisi yang kesehariannya berdinas di Polres Tuban Polda Jawa Timur ini layak menjadi panutan bagi anggota Polisi lainnya.

Ia adalah Aiptu Widodo Triadmodjo yang saat ini menjabat sebagai PS. Kasi Dokkes.

Polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu rela memanfaatkan tanah pribadinya seluas sekitar 1500 m2 untuk dijadikan sebuah sanggar bagi penyandang disabilitas yang ada di kabupaten Tuban Jawa Timur.

Cerita bermula saat Aiptu Widodo melihat jumlah disabilitas yang ada di kabupaten Tuban sangat banyak.

Sebagai seorang anggota Polisi ia terpanggil hatinya untuk berkewajiban memberikan perhatian kepada para disabilitas tersebut.

Ia pun lantas terpikir untuk membantu dengan memberikan fasilitas bagi para kaum difabel agar bisa menyalurkan kreativitas maupun bakat yang mereka miliki.

“Jika hari ini kita berbuat baik kepada orang lain, sesungguhnya kita telah berbuat baik bagi diri kita sendiri” ucap Aiptu Widodo pada wartawan, Senin (13/1/25).

Menurut Aiptu Widodo dalam menjalani kegiatan di sanggar yang beranggotakan sekitar 40 orang difabel itu melakukan sejumlah aktivitas baik di bidang keagamaan diantaranya latihan rebana (sholawatan) dan khotmil Qur’an maupun lainnya.

Selain itu juga ada kegiatan di bidang sosial, usaha dan bidang olahraga yang juga tergabung dengan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

“Alhamdulillah sudah berprestasi di bidang olahraga, pernah juara tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten” terangnya.

Aiptu Widodo menceritakan, sebelum didirikan Sanggar bagi para kaum Difabel, dulunya di lahan tersebut berdiri sebuah bangunan lama milik orang tuanya.

Ia bersama sejumlah relawan dan pemerhati disabilitas berinisiatif untuk merenovasi bangunan lama hingga berdiri sebuah sanggar yang di beri nama “Sanggar Disalibatas Melampaui Batas”.

“Supaya bisa dijadikan tempat untuk mengembangkan bakat teman-teman Disabilitas” tutur Aiptu Widodo.

Menurutnya di sanggar yang terletak di desa Bejagung kidul kecamatan Semanding itu sudah terbentuk kepengurusan yang mayoritas pengurusnya dari disabilitas sendiri serta pembina dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Tuban serta pengawasan dari Polres Tuban Polda Jawa Timur.

“Saya pribadi merasa bahagia, semoga sanggar ini bisa berkah dan bermanfaat bagi teman-teman Disabilitas” pungkasnya.

Sementara itu Zaenal Arifin, S.E., pengurus MUI Kabupaten Tuban bidang gerakan nasional anti narkoba (Ganas Annar) yang juga tercatat sebagai pembina di sanggar tersebut mengatakan yayasan ini sudah berdiri sejak lebih dari setahun yang lalu dan sudah tercatat di notaris pada tahun 2024.

Ia menambahkan tujuan didirikannya yayasan Sanggar Disalibatas tersebut ialah untuk mengumpulkan penyandang disabilitas yang diluar merasa minder atas kekurangannya untuk ditampung di sanggar agar bisa bersemangat dalam mengembangkan bakat.

“Supaya saudara kita ini bisa berprestasi meskipun memiliki kekurangan” terangnya.

Selain kegiatan-kegiatan yang bisa menorehkan prestasi, di sanggar tersebut juga memberikan santunan pendidikan kepada para keluarga Difabel agar mendapatkan kehidupan yang layak.

“Supaya terpenuhi hajat kehidupan dan kesejahteraan keluarganya” tutupnya.

Rustawar, salah satu penyandang disabilitas yang juga sebagai ketua Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit) memberikan apresiasi atas dukungan dari Aiptu Widodo dan seluruh pemerhati Disabilitas yang telah diberikan fasilitas kepada dirinya dan teman-temannya.

“Saya senang ada pak Polisi yang memberikan perhatian kepada kami, meskipun kami mempunyai kekurangan saya yakin Tuhan pasti memberikan kelebihan juga kepada kami” ucapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Harkamtibmas Dini Hari, Polres Pasuruan Kota Perkuat Kamtibmas Akhir Pekan

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui patroli pada akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Pleton Siaga, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.

 

Patroli menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pasuruan, di antaranya Jalan Raya Panglima Sudirman, Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Veteran, hingga Jalan A. Yani. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada waktu dini hari.

 

Personel Pleton Siaga melakukan pemantauan secara mobile terhadap situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur patroli. Petugas juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, kerumunan, kriminalitas jalanan, maupun gangguan ketertiban lainnya.

 

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat akhir pekan.

 

“Patroli Pleton Siaga ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami melakukan pemantauan secara mobile di sejumlah jalur untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Kompol Miftaful.

 

Dalam pelaksanaannya, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada dini hari agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan kepolisian untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun meminta bantuan secara cepat.

 

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas Kota Pasuruan dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.

 

Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin oleh Pleton Siaga, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama akhir pekan.

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Kunci Pergerakan Api di Ranupani Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Published

on

LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.

Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.

“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).

Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.

“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.

Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.

“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.

“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Published

on

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending