Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Bersama Polsek Nguling Amankan Eksekusi Pengosongan Tanah di Desa Sanganom

Published

on

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 6de6db1c

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Sang Sang II RT 001 RW 004, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini berlangsung dengan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rabu(15/1/2025)

Tanah dan bangunan seluas 1.500 m² tersebut merupakan milik sah Hermanto, sebagaimana tercantum dalam akta hibah Nomor 73/2012, Petok D Nomor 635, Persil Nomor 19 Klas D.1. Proses eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3923 K/PDT/2022 tertanggal 23 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK SH., MH., menyampaikan pelaksanaan eksekusi ini berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Pasuruan dan Kantor Hukum Eriec Yonantha Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hermanto. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siapa pun yang memasuki pekarangan dan/atau merusak barang dan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.” Ucap Kabag Ops.

Kompol Miftaful menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan sesuai hukum. Kami mengedepankan langkah persuasif, namun tetap tegas dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Hingga saat ini, situasi berjalan aman dan kondusif.

“Selain pengamanan saat eksekusi, pihak Polsek Nguling juga akan terus melakukan monitoring dan patroli di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan pasca eksekusi.” Ujar Kabag Ops.

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menandakan bahwa proses hukum telah dilalui secara menyeluruh dan sah, sehingga tindakan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Kuasa hukum Hermanto, dari Kantor Hukum Eriec Yonantha & Partners Bapak Eric Yonantha, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah dan bangunan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami telah memberikan peringatan bahwa tindakan memasuki pekarangan dan/atau merusak properti tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana. Ini sudah diatur dalam Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.” Ucap Eric.

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 429de00e

Kabag Ops juga menyampaikan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling berkomitmen menjaga keamanan wilayah, termasuk dalam pengamanan proses hukum seperti eksekusi ini. Kapolsek Nguling juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada hal yang ingin diklarifikasi, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang.” Pungkas Kompol Miftaful.

Polsek Nguling akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik sah tanah dan bangunan dapat terjaga dan dihormati.

Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau mengambil tindakan di luar hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Sanganom. Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

Published

on

BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

AKBP Aryo mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor,” ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).

Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel.

Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian berupaya mencongkel brankas mesin ATM.

Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Dari ungkap kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.

“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” jelas AKBP Aryo.

Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km

Published

on

MAGETAN – Sebagai langkah nyata menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Polres Magetan Polda Jatim bersama Perhutani KPH Lawu membuat ilaran api (sekat bakar) sejauh 1,8 km di kawasan hutan Cemorosewu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Kegiatan yang dipusatkan di kawasan hutan Petak 73B6 wilayah Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan yang sebagian masuk Kelurahan Sarangan tersebut melibatkan sekitar 100 personel dengan melibatkan instansi lintas sektor termasuk relawan Basecamp Cemorosewu, serta masyarakat Desa Ngancar.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin mengatakan, pembuatan ilaran api (sekat bakar) tersebut sebagai jalur pemisah vegetasi yang berfungsi menghambat, memperlambat, dan melokalisasi penyebaran api apabila terjadi kebakaran hutan.

“Pembuatan ilaran api ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan kekeringan dan penanganan Karhutla yang sebelumnya digelar Forkopimda Kabupaten Magetan,” terang Ipda Indra, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ipda Indra, pembuatan ilaran api di kawasan hutan sebagai langkah preventif yang menjadi bagian dari strategi mitigasi untuk meminimalkan risiko meluasnya kebakaran selama musim kemarau.

“Tujuannya adalah sebagai langkah mitigasi agar apabila terjadi kebakaran, api dapat dihambat, diperlambat, dan dilokalisasi sehingga tidak mudah merambat ke kawasan hutan lainnya,” terang Ipda Indra.

Selain pembuatan jalur sekat bakar, seluruh unsur yang terlibat juga berkomitmen melakukan perawatan ilaran api secara berkala dengan membersihkan vegetasi maupun material yang mudah terbakar sehingga jalur tersebut tetap efektif apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan yang setiap tahun berpotensi terjadi saat musim kemarau.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secara cepat sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,”kata AKP Agus.

Sinergi lintas sektor yang terus diperkuat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi ekosistem, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan kawasan wisata di lereng Gunung Lawu. (*)

Continue Reading

Berita

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Published

on

TUBAN – Tim Audit Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban – Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/07/2026).

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung intensif guna memastikan seluruh aspek pengamanan di kawasan industri strategis tersebut berjalan sesuai dengan regulasi negara.

Rangkaian hari pertama diawali dengan sesi pembukaan (opening meeting) di Ruang Rapat PT TPPI. Acara diisi dengan pemutaran profil perusahaan, safety induction, hingga prosesi penyerahan cinderamata dan foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat antara kepolisian dan sektor industri nasional.

General Manager PT TPPI, Hendra Kurniawan Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi SMP bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan dasar operasional perusahaan.

“Bagi kami di PT TPPI, keamanan adalah pilar utama kelancaran produksi. Kami sangat menyambut baik audit resertifikasi ini sebagai sarana evaluasi objektif. Melalui bimbingan Tim Baharkam Polri, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan demi menjaga kelancaran operasional perusahaan yang memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Hendra Kurniawan Wijaya saat membuka acara.

Sementara itu, Ketua Tim Audit Resertifikasi SMP, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan sistem pengamanan di lapangan mampu beradaptasi dengan perkembangan potensi ancaman modern.

“Sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional harus selalu diuji, dievaluasi, dan diperbarui secara berkala. Hal ini sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen pengamanan, baik personel maupun teknologi, siap mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan yang dinamis di kawasan industri strategis ini,” tegas Kombes Pol. Aditya yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pam VIP Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.

Usai pembukaan, Tim Audit langsung bergerak cepat melakukan tinjauan lapangan (field check) ke sejumlah area vital di dalam kompleks PT TPPI.

Fokus peninjauan hari pertama meliputi area Command Center, kawasan Pelabuhan (Dermaga) PT TPPI, hingga Central Control Building (CCB) yang menjadi jantung operasional pabrik.

Pada sesi siang hingga malam hari, Tim Audit melanjutkan tahapan dengan melakukan wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen secara ketat.

Pemeriksaan hari pertama ini difokuskan pada dua poin utama, yaitu Elemen 1 terkait Komitmen dan Kebijakan, serta Elemen 2 mengenai Pola Pengamanan yang diterapkan oleh perusahaan.

Kegiatan audit hari pertama yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan tim internal Polri, di antaranya AKP Kustiwinarsih, M.H. (Observer), Ipda Arief Wahyudi Wibowo, S.H. (Sekretaris), serta Ir. Mangasa Ritonga, M.M., dan Drs. Haryadi Fitri, M.M. selaku Anggota Tim. Sementara dari pihak eksternal, hadir Deputy MR SMP PT TPPI Sudarmanto, Katim SMP PT TPPI Kolonel Yuana Budi, S.H., serta perwakilan dari PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga. (*)

Continue Reading

Trending