Polresta Pasuruan – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif, Polmas Desa Rowogempol bekerja sama dengan tiga pilar, yakni Kepala Desa, Babinsa, dan masyarakat, menggelar kegiatan kerja bakti membersihkan sampah di area persawahan Dusun Gunting, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/1/2025).
Kegiatan kerja bakti ini berlangsung dengan penuh semangat dan kekompakan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Rowogempol Muhammad Mustofa, Polmas Desa Rowogempol Aipda Ari Kunto, Babinsa Rowogempol Kopka Sudirman beserta dua anggota Koramil Lekok, perangkat desa, BPD Rowogempol yang diwakili Hury, serta 15 warga setempat. Mereka bersama-sama membersihkan sampah yang selama ini dibuang sembarangan di area persawahan.
Saat ditemui di lokasi, Polmas Desa Rowogempol, Aipda Ari Kunto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan peran aktif Polri di tengah masyarakat.
“Sebagai Polmas, tugas kami tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan teladan kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang lebih sehat dan kondusif,” ujar Aipda Ari Kunto.
Kepala Desa Rowogempol, Muhammad Mustofa, juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Polmas dalam menggerakkan masyarakat untuk peduli lingkungan.
“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini. Sampah yang menumpuk di area persawahan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu produktivitas pertanian. Dengan adanya kerja bakti ini, kami berharap masyarakat lebih sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Babinsa Rowogempol, Kopka Sudirman, menambahkan bahwa kolaborasi antara tiga pilar dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Sinergi antara Polmas, Babinsa, dan perangkat desa sangat penting. Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan solusi nyata atas permasalahan yang ada, termasuk kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, bersama masyarakat kerja bakti menyisir area persawahan yang dipenuhi oleh sampah plastik, sisa-sisa rumah tangga, dan limbah lainnya. Sampah-sampah tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut ke tempat pembuangan akhir. Masyarakat yang terlibat tampak antusias dan saling bahu-membahu, mencerminkan semangat gotong royong yang tinggi.
Selain membersihkan sampah, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Aipda Ari Kunto bersama Kepala Desa dan Babinsa mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area persawahan yang menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak petani di desa tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan terus menjaga budaya gotong royong,” tambah Kepala Desa Muhammad Mustofa.
Kerja bakti ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polmas, perangkat desa, dan masyarakat dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Desa Rowogempol semakin bersih, aman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan nyaman.
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui patroli pada akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Pleton Siaga, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pasuruan, di antaranya Jalan Raya Panglima Sudirman, Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Veteran, hingga Jalan A. Yani. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada waktu dini hari.
Personel Pleton Siaga melakukan pemantauan secara mobile terhadap situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur patroli. Petugas juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, kerumunan, kriminalitas jalanan, maupun gangguan ketertiban lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat akhir pekan.
“Patroli Pleton Siaga ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami melakukan pemantauan secara mobile di sejumlah jalur untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Kompol Miftaful.
Dalam pelaksanaannya, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada dini hari agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan kepolisian untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun meminta bantuan secara cepat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas Kota Pasuruan dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.
Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin oleh Pleton Siaga, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama akhir pekan.
LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.
Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.
“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.
“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.
Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.
“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.
Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.
“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.