Polresta Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang kurir paket. Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan penangkapan salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian. Jum’at(24/1/2025)
Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula ketika dua tersangka, IA dan S (DPO), berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor. Mereka menemukan sepeda motor Honda Vario milik seorang kurir paket yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertancap. S kemudian mengeksekusi pencurian dengan membawa motor tersebut, sementara IA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna ungu.
“Motor curian tersebut dijual oleh kedua pelaku kepada T (yang kini sudah ditangkap Polres Pasuruan dalam kasus lain) di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 3.700.000. Selain motor, 24 paket yang akan diantarkan ke pelanggan turut dibawa oleh S (DPO). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 1.500.000 untuk paket yang hilang.” Ucap Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Gadingrejo bersama Timsus Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, penyelidikan dilakukan secara intensif. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka IA berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sidowaya, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan ini dilakukan setelah Timsus melakukan pengintaian selama dua hari. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi penangkapan meliputi pakaian yang digunakan pelaku saat pencurian dan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street hitam dan Honda Scoopy merah. Motor tersebut diduga hasil kejahatan lain.” Ujar Iptu Choirul.
“Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Pasuruan Kota. Pelaku menyebut motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.” Tambah Kasat Reskrim.
IA bisa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka S yang berperan sebagai eksekutor utama dalam pencurian ini.
Korban pencurian M. Syafian, pemilik Honda Vario yaitu seorang kurit paket menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota atas kerja kerasnya.
“Terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota yang telah membantu mengungkap kasus serta menemukan dan mengembalikan sepeda motor saya yang dicuri, sekarang saya bisa bekerja kembali mengantar paket.” Ucap M Syafian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci kontak di motor.
“Kami juga mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.” Pungkas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka S yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui patroli pada akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Pleton Siaga, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pasuruan, di antaranya Jalan Raya Panglima Sudirman, Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Veteran, hingga Jalan A. Yani. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada waktu dini hari.
Personel Pleton Siaga melakukan pemantauan secara mobile terhadap situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur patroli. Petugas juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, kerumunan, kriminalitas jalanan, maupun gangguan ketertiban lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat akhir pekan.
“Patroli Pleton Siaga ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami melakukan pemantauan secara mobile di sejumlah jalur untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Kompol Miftaful.
Dalam pelaksanaannya, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada dini hari agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan kepolisian untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun meminta bantuan secara cepat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas Kota Pasuruan dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.
Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin oleh Pleton Siaga, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama akhir pekan.
LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.
Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.
“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.
“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.
Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.
“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.
Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.
“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.