Kota Malang – Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kinerja terbaik dengan meraih penghargaan Peringkat II Kategori Kinerja Satker Terbaik pada Triwulan IV dari KPPN Malang
Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang di Aula Cagar Budaya KPPN Malang, dihadiri sejumlah instansi pemerintah dan lembaga strategis di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, hadir secara langsung menerima penghargaan tersebut, yang menempatkan Polresta Malang Kota sebagai salah satu dari 163 Satker terbaik di bawah naungan KPPN Malang.
Piagam penghargaan dari KPPN Malang diberikan ke Polresta Malang Kota yang dinilai memiliki kinerja optimal dalam pengelolaan anggaran dengan kategori pagu 70-150 miliar rupiah.
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam pelaksanaan anggaran pada Triwulan IV.
“Penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar Satker terus meningkatkan kualitas kinerja ke depan.” Sambut Rusna (Kamis, 23/01)
Perlu kita ketahui bahwa Satker yang memperoleh penganugrahan penghargaan Pagu 75 Milyar s.d 150 Milyar untuk juara I adalah Menarmed 2/PY dan juara ke III diraih Polres Malang.
“Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya mendukung gerakan anti-korupsi,” Tambahnya.
Sebagai pimpinan Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diraih.
“Penghargaan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan kinerja kami, terutama dalam memanfaatkan anggaran secara tepat sasaran, khususnya tim Satker Sikeu yang sudah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ujar Kombes Pol Nanang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nanang menegaskan komitmennya untuk membawa Polresta Malang Kota semakin unggul dalam tata kelola anggaran, sejalan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang telah diraih sebelumnya dari Kemenpan RB
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan meningkatkan pengabdian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang kami ambil,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Nanang juga mengapresiasi seluruh personel Polresta Malang Kota atas kerja keras dan soliditas yang telah terjalin, sehingga penghargaan ini dapat diraih.
“Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi dan bisa memberikan kontribusi terbaik, tidak hanya dalam pengelolaan anggaran tetapi juga dalam pelayanan publik yang lebih responsif dan inovatif.” Pungkas Kombes Pol Nanang.
Polresta Malang Kota melalui penghargaan ini semakin menunjukkan kapasitasnya sebagai institusi yang solid, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan komitmen transparansi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, Polresta Malang Kota optimis dapat terus memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. (*)
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui patroli pada akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Pleton Siaga, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pasuruan, di antaranya Jalan Raya Panglima Sudirman, Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Veteran, hingga Jalan A. Yani. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada waktu dini hari.
Personel Pleton Siaga melakukan pemantauan secara mobile terhadap situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur patroli. Petugas juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, kerumunan, kriminalitas jalanan, maupun gangguan ketertiban lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat akhir pekan.
“Patroli Pleton Siaga ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami melakukan pemantauan secara mobile di sejumlah jalur untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Kompol Miftaful.
Dalam pelaksanaannya, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada dini hari agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan kepolisian untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun meminta bantuan secara cepat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas Kota Pasuruan dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tambahnya.
Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin oleh Pleton Siaga, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama akhir pekan.
LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.
Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.
“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.
“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.
Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.
“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.
Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.
“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.