Connect with us

Berita

Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam 2 Hari, Total Barang Bukti 13,89 Gram

Published

on

whatsapp image 2025 01 25 at 12.31.21 873a5e2a

Polresta Pasuruan – Satnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hanya dua hari, yakni pada 22 hingga 23 Januari 2025, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 13,89 gram. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Sabtu(25/1/2025)

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MA (49) warga Kecamatan Purworejo, AS (38) warga Kecamatan Lekok, dan H (41) warga Kecamatan Lekok. Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

“Tersangka pertama, MA, ditangkap di wilayah Kecamatan Purworejo pada 22 Januari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Selang sehari, yakni pada 23 Januari 2025, Satnarkoba kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AS dan H, di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu yang diduga kuat akan diedarkan di masyarakat.” Ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 13,89 gram sabu-sabu. Barang bukti ini telah diamankan dan akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka kini bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya pun sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dari mana mereka mendapatkan barang haram ini.” Tegas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi atau penggunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu polisi dalam memberantas kejahatan ini. Tambah Iptu Arief.

“Komitmen kami jelas, yaitu memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.” Tutup Kasat Narkoba.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota meresmikan hasil program bedah rumah tak layak huni (RTLH).

Bangunan rumah yang diresmikan pada akhir bulan Juni 2026 yang lalu tersebut milik M. Fatoni (Pak Toni) dan istrinya, Siti Masitah yang berada di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Sebagai pedagang kelapa muda, penghasilannya yang pas-pasan membuat impian untuk memperbaiki rumah harus terus ditunda.

Atap rumah yang mulai rapuh kerap bocor saat hujan turun, sementara lantai dan beberapa bagian bangunan sudah mengalami kerusakan.

Meski hidup dalam keterbatasan, pasangan suami istri tersebut tetap bertahan dan menjalani hari-hari dengan penuh kesabaran serta harapan akan tempat tinggal yang lebih nyaman.

Harapan itu akhirnya terwujud melalui program bedah rumah yang diinisiasi Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Selama 14 hari proses renovasi, rumah Pak Toni diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari lantai, atap, plafon, kamar tidur, kamar mandi, hingga bagian-bagian lain yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Kini, rumah yang dulu dipenuhi kekhawatiran setiap kali hujan turun telah berubah menjadi hunian yang kokoh, bersih, dan layak ditempati, membawa kebahagiaan baru bagi pasangan suami istri tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pak Kapolres Mojokerto Kota dan pemerintah Kota Mojokerto yang telah merenovasi rumah kami menjadi sebagus ini,” ungkap Pak Toni tampak terharu saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota,AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.

“Sinergi antara Polres Mojokerto Kota, Bhayangkari, dan Pemerintah Kota Mojokerto menjadi kekuatan dalam menghadirkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar AKBP Herdiawan.

Ia berharap rumah yang telah direnovasi dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, penuh kebahagiaan, dan membawa manfaat bagi keluarga Pak Toni.

AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti bedah rumah akan terus dilaksanakan, tidak hanya pada momentum Hari Bhayangkara, tetapi juga pada kesempatan lainnya dengan dukungan Bhayangkari, Pemerintah Kota Mojokerto, dan seluruh elemen masyarakat.

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Mojokerto Kota, para Pejabat Utama (PJU), Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota beserta pengurus, Lurah Blooto, serta tokoh masyarakat setempat. (*)

Continue Reading

Berita

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80

Published

on

SURABAYA – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan ratusan paket sembako.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Surabaya turun langsung menyapa dan membagikan paket sembako kepada para Ojol dan warga yang dinilai perlu diberikan bantuan.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh November Surabaya tersebut disambut senyum sumringah para pengemudi Ojol dan warga masyarakat yang mendapat bagian bingkisan sembako.

“Maturnuwun pak Polisi Polrestabebes Surabaya, yang sudah peduli masyarakat. Ini sangat membantu kami,” ungkap Mbah Gito yang mengaku sebagai abang becak saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dan hadir di tengah masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat sekaligus mempererat hubungan baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.

Selain memberikan bantuan kebutuhan pokok, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.

Kehadiran komunitas ojek online, warga, serta unsur keamanan lingkungan menunjukkan sinergi yang terus dibangun Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semangat berbagi yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kompol Ris Andrian. (*)

Continue Reading

Berita

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Published

on

MALANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Malang Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Pakis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, personel menerima laporan melalui Call Center 110 adanya aktivitas balap liar di sekitar Exit Tol Pakis yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Petugas menerima pengaduan yang masuk melalui Call Center 110, dan segera kami tindaklanjuti dengan menerjunkan petugas untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Budiono, Rabu (1/7/2026).

Diokasi tetsebut akhirnya petuga mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.

“Kami melakukan penindakan dan aktivitas balap liar berhasil dibubarkan dengan mengamankan belasan kendaraan yang diduga terlibat balap liar,” terang AKP Budiono.

Sementara itu Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, belasan motor yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolsek Pakis untuk didata dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

“Pemilik kendaraan nantinya diminta mengambil kendaraannya bersama orang tua, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi standar,”terang AKP Bambang Subinanjar.

Kapolsek Pakis menegaskan, syarat untuk mengambil kendaraan tersebut adalah pemilik harus mengembalikan ke kondisi standar pabrikan apabila ditemukan menggunakan knalpot atau komponen yang tidak sesuai spesifikasi.

“Harus dikembalikan komponennya sesuai standar, tidak boleh dimodif – modif dengan kanalpot bising,” tegas AKP Bambang.

Kapolsek Pakis yang juga mantan Kasi Humas Polres Malang tersebut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Laporkan melalui layanan call center kami 110 bebas pulsa, 24 jam kami siaga dan akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk,” tegas AKP Bambang.

Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balap liar.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan agar para remaja memahami risiko balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending