Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Keboncandi melaksanakan Patroli Presisi dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis bersama warga.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Minggu, 31 Mei 2026, bertempat di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi warga yang sedang beraktivitas serta melakukan dialog langsung guna menyerap berbagai aspirasi terkait situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas juga mendengarkan masukan dari masyarakat terkait keamanan lingkungan, potensi gangguan Kamtibmas, serta harapan agar kehadiran patroli kepolisian terus ditingkatkan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan.
Masyarakat menyambut baik kehadiran patroli presisi tersebut karena dinilai mampu memberikan rasa aman serta mempererat hubungan antara Polri dan warga. Dialog yang terjalin juga menjadi sarana penting dalam membangun komunikasi dua arah yang efektif.
Petugas patroli turut memberikan imbauan kepada warga agar senantiasa menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui layanan yang tersedia.
Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Presisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra yang siap mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi warga. Melalui dialog langsung, pihaknya berupaya memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Patroli Presisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra yang siap mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi warga. Melalui dialog langsung, kami berupaya memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara Polsek Keboncandi dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif pada akhir pekan, personel Polsek Pohjentrek melaksanakan Patroli Presisi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, di wilayah Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman.
Dalam patroli tersebut, petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, kawasan permukiman warga, serta titik-titik yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban. Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga berdialog dengan warga yang masih beraktivitas untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Patroli Presisi yang dilaksanakan secara rutin ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas jalanan, balap liar, penyalahgunaan minuman keras, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Patroli Presisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada akhir pekan. Selain mencegah terjadinya tindak kriminalitas, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis,” ujar AKP Sukrisno.
Lebih lanjut, AKP Sukrisno mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
Dengan pelaksanaan Patroli Presisi secara berkesinambungan, Polsek Pohjentrek berharap situasi keamanan di wilayah Kecamatan Pohjentrek, khususnya Desa Parasrejo, tetap terjaga dengan baik sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.
Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui respons sigap terhadap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Berkat kesigapan personel di lapangan, empat terduga pelaku balap liar berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Minggu dini hari (31/05/2026).
Aksi balap liar tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain menimbulkan kebisingan pada malam hingga dini hari, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui Call Center 110, petugas piket segera berkoordinasi dengan personel Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota yang tengah melaksanakan tugas patroli. Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan guna memastikan situasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga tengah melakukan persiapan dan aksi balap liar di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, beberapa orang berusaha membubarkan diri dan melarikan diri dari lokasi. Namun berkat kesigapan dan kecepatan personel di lapangan, empat terduga pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan yang digunakan.
Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan pada kendaraan yang digunakan. Tidak hanya penindakan, para terduga pelaku juga diberikan pembinaan dan edukasi terkait bahaya balap liar serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bentuk nyata respons cepat Polres Pasuruan Kota terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas bagi kami. Begitu menerima aduan melalui Call Center 110, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku balap liar. Polres Pasuruan Kota tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Miftaful MBK.
Menurutnya, balap liar bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah munculnya aktivitas serupa di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Kompol Miftaful MBK juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah peduli terhadap situasi kamtibmas dengan melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kami berharap para generasi muda dapat menyalurkan hobi dan bakatnya pada kegiatan yang positif serta tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam berbagai bentuk kenakalan yang dapat merugikan masa depan mereka.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan Kota kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus terjaga di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.