Polresta Pasuruan – Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis dengan pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kendaraan sesuai standar, serta membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Minggu(9/2/2025)
Patroli dialogis ini dilakukan di beberapa titik strategis yang sering dilalui pengendara, termasuk jalan utama, perempatan, dan area rawan pelanggaran lalu lintas. Petugas menyampaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara serta mengingatkan para pengguna jalan agar selalu menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan knalpot brong, serta memastikan kelengkapan kendaraan seperti lampu, spion, dan rem berfungsi dengan baik.
Bripka Ega petugas yang terlibat dalam patroli ini menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam berkendara masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal penggunaan perlengkapan keselamatan dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Kami melaksanakan patroli dialogis ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan itu sangat penting. Kami juga menegaskan bahwa kendaraan harus sesuai standar, seperti menggunakan knalpot yang tidak bising dan memiliki kelengkapan teknis yang baik. Selain itu, kami juga meminta pengendara agar selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara.” Ujarnya.
Selain memberikan imbauan kepada para pengendara, petugas juga melakukan pengecekan kendaraan secara acak, terutama terhadap pengendara yang terlihat melanggar aturan, seperti tidak memakai helm atau menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota AKP Sukrisno SH., berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin, baik siang maupun malam, guna mengawasi aktivitas lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara lainnya.
“Petugas juga mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor, mengingat risiko kecelakaan yang cukup tinggi di kalangan pengendara usia muda.” Ucap Kapolsek.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan cara selalu mematuhi aturan yang berlaku serta mengingatkan sesama pengguna jalan agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” Tambah AKP Sukrisno.
Dengan adanya patroli dialogis ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga Kota Pasuruan, khususnya wilayah Kecamatan Pohjentrek, menjadi daerah yang tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih baik dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran atau kejadian yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Polsek Pohjentrek atau layanan pengaduan yang telah disediakan.
LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.
Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.
“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.
“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.
Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.
“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.
Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.
“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menyebut dialog tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, Polri, dan organisasi buruh guna mencari solusi terbaik terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Kapolri yang berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pak Kapolri mendengarkan langsung aspirasi kami terkait materi RUU Ketenagakerjaan. Kami berharap pembahasan undang-undang ini dapat berjalan dengan baik dan mampu merangkul seluruh stakeholder yang berkepentingan,” ujar Andi Gani.
Andi Gani menegaskan, KBPBI akan terus mengedepankan jalur diplomasi dan dialog dalam mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang telah terbangun menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.
Merespons aspirasi tersebut, Kapolri menyatakan siap mendukung terwujudnya komunikasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan regulasi yang berimbang.
“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang kemudian kita harapkan bisa diselesaikan oleh rekan-rekan buruh bersama-sama dengan tim yang ada di DPR, sehingga menjadi satu kesepakatan dalam revisi undang-undang yang isinya menghadirkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, dan peran pengawas agar keseimbangan ini tetap terjaga,” kata Kapolri.
Kapolri juga menilai proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dikawal bersama secara bertanggung jawab. Ia memahami hak buruh untuk menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertib dan damai.
“Saya sangat memahami kalau teman-teman buruh akan turun untuk mengawal ketat proses ini. Namun saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga dan cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, revisi RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini muncul, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global melalui terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri.