Connect with us

Berita

Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

Published

on

img 20250215 wa0017
img 20250215 wa0017

TUBAN – Tak hanya melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas di jalan raya, kegiatan humanis bertajuk Jumat berkah juga dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban Polda Jatim.

Seperti yang terlihat di jalan Sunan Kalijaga tepatnya didepan SMPN 3 Tuban pada Jumat (14/02/2025) pagi, puluhan anggota satlantas Polres Tuban Polda Jatim berjajar sedang membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

Bertepatan dengan hari Valentine, kegiatan humanis yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas Polres Tuban Polda Jatim itu merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025.

Nampak Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., ikut dalam kegiatan tersebut

Menurut AKBP Oskar selain penindakan terhadap pelanggar, jajaran Lalulintas juga melaksanakan kegiatan humanis untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang tata tertib berlalulintas.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan berlalulintas untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

“Hati-hati dijalan ya Pak, ini brosur operasi keselamatan” ucap AKBP Oskar sambil memberikan brosur Operasi Keselamatan Semeru 2025 kepada pengendara.

Tidak hanya itu sebagai bentuk apresiasi, Kapolres Tuban bersama jajaran Lalulintas memberikan boneka, sekuntum bunga serta coklat kepada pengguna jalan yang telah mentaati peraturan berlalulintas.

“Ini sebagai apresiasi kepada pengendara yang sudah sadar dan taat berlalulintas” tutur Oskar.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar sebagai upaya menjaga keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 10 sampai 23 Februari 2025 di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Lumajang Kunci Pergerakan Api di Ranupani Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Published

on

LUMAJANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus diperkuat.

Sebelumnya, Polres Lumajang Polda Jatim telah membuat sekat bakar (Fire Break) untuk mengunci pergerakan api agar tidak meluas ke wilayah Kabupaten Lumajang.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Lumajang, BPBD Kabupaten Lumajang, petugas TNBTS, serta masyarakat dikerahkan di kawasan perbatasan Desa Ranupani dan Desa Argosari, Kecamatan Senduro hingga saat ini.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, langkah penyekatan dilakukan sebagai upaya menghambat laju api yang hingga kini masih membakar kawasan Blok Jantur, Kabupaten Probolinggo.

“Personel Polres Lumajang bersama petugas BPBD, TNBTS, dan masyarakat hingga saat ini melakukan upaya pemadaman dan penyekatan di Desa Ranupani dan Desa Argosari,” kata AKBP Riki, Sabtu (8/8/2026).

Selain itu, tim juga menebang ranting dan semak di sepanjang perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani sebagai jalur sekat bakar guna menghentikan penyebaran api.

“Hingga saat ini titik api masih terpantau berada di kawasan Blok Jantur,” lanjut AKBP Riki.

Kapolres Lumajang juga mengatakan, seluruh personel gabungan tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus penanganan apabila api bergerak mendekati wilayah Lumajang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Resort Ranupani, BA A. Ariyanto, S.Hut., operasi pemadaman dari udara akan diperkuat dengan pengerahan dua helikopter water bombing.

“Akan diterjunkan helikopter water bombing dari BNPB dan TNI AL untuk membantu proses pemadaman,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang menambahkan, hingga kini penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki area kebakaran maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru di kawasan hutan.

“Sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebakaran ini segera dapat dikendalikan dan tidak meluas hingga mengancam permukiman maupun kawasan hutan lainnya,” pungkas AKBP Riki. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Published

on

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Published

on

Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menyebut dialog tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, Polri, dan organisasi buruh guna mencari solusi terbaik terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Kapolri yang berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pak Kapolri mendengarkan langsung aspirasi kami terkait materi RUU Ketenagakerjaan. Kami berharap pembahasan undang-undang ini dapat berjalan dengan baik dan mampu merangkul seluruh stakeholder yang berkepentingan,” ujar Andi Gani.

Andi Gani menegaskan, KBPBI akan terus mengedepankan jalur diplomasi dan dialog dalam mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang telah terbangun menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.

Merespons aspirasi tersebut, Kapolri menyatakan siap mendukung terwujudnya komunikasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan regulasi yang berimbang.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang kemudian kita harapkan bisa diselesaikan oleh rekan-rekan buruh bersama-sama dengan tim yang ada di DPR, sehingga menjadi satu kesepakatan dalam revisi undang-undang yang isinya menghadirkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, dan peran pengawas agar keseimbangan ini tetap terjaga,” kata Kapolri.

Kapolri juga menilai proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dikawal bersama secara bertanggung jawab. Ia memahami hak buruh untuk menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertib dan damai.

“Saya sangat memahami kalau teman-teman buruh akan turun untuk mengawal ketat proses ini. Namun saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga dan cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, revisi RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini muncul, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global melalui terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri.

Continue Reading

Trending