Connect with us

Berita

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

Published

on

img 20250227 wa0008

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jangkar

Published

on

SITUBONDO – Meningkatnya suhu udara akibat fenomena El Niño yang disertai angin laut cukup kencang menjadi perhatian serius Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim.

Untuk meminimalkan resiko laka laut dan kebakaran kapal saat pelayaran, petugas memperketat pemeriksaan kendaraan beserta muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan angkutan, dokumen pengiriman, hingga jenis barang yang dibawa.

Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah masuknya barang berbahaya, mudah terbakar, maupun mudah meledak ke dalam kapal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan pengawasan terhadap muatan kendaraan menjadi salah satu prioritas karena potensi bahaya tidak selalu berasal dari barang yang tercantum dalam dokumen ekspedisi.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk mengantisipasi adanya muatan berbahaya yang dapat memicu kebakaran atau mengganggu keselamatan pelayaran,” kata AKP Gede, Senin (10/8/2026).

Menurut AKP Gede, kadang dokumen ekspedisi sudah sesuai, namun dalam perjalanan ada sopir yang menambah muatan di luar manifes sehingga berpotensi menimbulkan risiko saat kapal berlayar.

AKP Gede menambahkan, sejumlah barang yang mendapat perhatian khusus petugas antara lain cairan mudah terbakar seperti bahan bakar minyak (BBM) dan cat berbahan kimia, gas bertekanan seperti tabung LPG dan asetilena, serta padatan mudah terbakar seperti serbuk kayu, sulfur, maupun belerang.

“Pengangkutan barang berbahaya telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan regulasi kementerian terkait. Karena itu, setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak membahayakan pelayaran.”terang AKP Gede.

Selain pemeriksaan muatan, personel Satpolairud juga memeriksa kelengkapan dokumen barang serta memberikan edukasi kepada pengguna jasa pelabuhan agar segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dengan pemeriksaan yang ketat, kami ingin memastikan setiap pelayaran berlangsung aman. Pencegahan harus dilakukan sejak kendaraan dan barang masih berada di pelabuhan, bukan setelah kapal berada di tengah laut,” tegasnya.

Melalui pengawasan rutin di Pelabuhan Jangkar, Satpolairud Polres Situbondo berharap potensi kecelakaan akibat pengangkutan barang berbahaya dapat dicegah sejak dini sehingga keselamatan pelayaran tetap terjaga bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 bebas pulsa untuk memperoleh pelayanan dan penanganan cepat dari petugas,” pungkas AKP Gede. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla TNBTS di Bromo

Published

on

PROBOLINGGO,– Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Probolinggo menyalurkan bantuan kepada para relawan yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo Polda Jatim dan Bhayangkari Cabang Probolinggo terhadap para relawan yang berada di garis depan penanganan Karhutla kawasan TNBTS di Gunung Bromo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizky Siregar mengatakan, perjuangan para relawan dalam penanganan karhutla patut mendapat apresiasi.

Menurut AKBP Asmida kondisi medan yang sulit serta tantangan di lapangan membutuhkan semangat, kepedulian dan kebersamaan seluruh pihak.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan dan kepedulian para relawan yang dengan sukarela membantu penanganan karhutla,” ungkap AKBP Asmida, Senin (10/8/2026).

Kapolres Probolinggo menambahkan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergitas lintas sektor sangat penting untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam penanganan karhutla dan bersama-sama menjaga kawasan TNBTS untuk mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas,” tegas AKBP Asmida.

Sementara itu salah seorang relawan, Jumadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Probolinggo bersama Bhayangkari Cabang Probolinggo atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti bagi para relawan yang tengah berjuang di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Probolinggo dan Bhayangkari yang telah memberikan bantuan dan perhatian kepada kami para relawan. Bantuan ini sangat berarti dan menambah semangat kami untuk terus membantu proses penanganan karhutla di TNBTS,” ungkap Jumadi.

Ia berharap sinergi dan kepedulian dari berbagai pihak dapat terus terjalin hingga penanganan karhutla benar-benar selesai.

“Semoga kebakaran segera dapat dipadamkan dan kawasan TNBTS kembali aman. Kami juga berharap sinergi dan kepedulian seperti ini terus terjalin,” pungkas Jumadi. (*)

Continue Reading

Berita

Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

Published

on

Jakarta – Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Isir menjelaskan, dalam proses penerimaan anggota Polri, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Penerapan prinsip transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku, dengan proses yang mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Trending