Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Published

on

img 20250306 wa0051

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Dialogis Polsek Grati Hadirkan Pelayanan Presisi, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Grati Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (30/7/2026).

 

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilakukan dengan menyambangi warga yang sedang beraktivitas untuk menjalin komunikasi secara langsung sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Petugas juga mengajak masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

 

Selain memberikan imbauan, personel Polsek Grati turut menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait kondisi keamanan di lingkungan sekitar. Suasana dialog yang hangat diharapkan mampu mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

 

Kapolsek Grati AKP Prasetyo Budiarto mengatakan, patroli dialogis merupakan bentuk pelayanan Presisi Polri yang mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

 

“Patroli dialogis merupakan komitmen kami untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui komunikasi yang baik, kami mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitarnya, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Prasetyo Budiarto.

 

Polsek Grati akan terus mengintensifkan patroli dialogis sebagai upaya preventif sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian.

Continue Reading

Berita

Polsek Kraton Intensifkan Patroli Harkamtibmas Siang Hari Demi Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Kraton melaksanakan patroli siang hari pada Kamis, 30 Juli 2026 di Jalan Raya Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Patroli dilakukan dengan menyusuri jalur utama serta titik-titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, personel berdialog dengan warga dan pengguna jalan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas.

 

Selain memantau situasi, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polsek Kraton. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan setiap laporan dari masyarakat.

 

Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh mengatakan bahwa patroli siang hari merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

 

“Patroli Harkamtibmas kami laksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga situasi di wilayah Kecamatan Kraton tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Moch Soleh.

 

Melalui kegiatan patroli ini, Polsek Kraton menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan profesional dalam menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Continue Reading

Berita

Kapolres Pasuruan Kota Lakukan Pengecekan SPPG, IPAL, Dan Inovasi Pengelolaan Limbah Berbasis Eco Enzim

Published

on

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan pengecekan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh operasional SPPG berjalan optimal, mulai dari proses penyediaan makanan bergizi, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga inovasi pengelolaan limbah organik yang ramah lingkungan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota didampingi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Wally, S.I.K., para Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota, Kepala SPPG Polres Pasuruan Kota beserta seluruh staf.

 

Peninjauan diawali dengan melihat langsung proses operasional SPPG, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan makanan, kebersihan dapur, hingga distribusi makanan bergizi. Kapolres Pasuruan Kota memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, dan prosedur operasional yang telah ditetapkan.

 

Selain meninjau operasional dapur, Kapolres Pasuruan Kota juga melihat secara langsung sistem pengelolaan limbah organik yang diterapkan di SPPG. Limbah sayuran yang dihasilkan dari aktivitas dapur tidak dibuang begitu saja, tetapi diolah menjadi kompos yang dimanfaatkan sebagai pupuk organik.

 

Sementara itu, limbah kulit buah dimanfaatkan untuk pembuatan Eco Enzim melalui proses fermentasi menggunakan campuran kulit buah, EM4, molase, dan air selama kurang lebih tiga bulan. Hasil fermentasi tersebut menghasilkan cairan Eco Enzim yang dimanfaatkan sebagai pendukung pengolahan limbah secara alami dan ramah lingkungan.

Selanjutnya, Kapolres Pasuruan Kota melakukan pengecekan terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memanfaatkan Eco Enzim dalam proses pengolahan limbah cair. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan limbah yang dihasilkan dari operasional SPPG dapat diolah dengan baik sebelum dimanfaatkan kembali.

 

Air hasil pengolahan IPAL kemudian dimanfaatkan sebagai tambahan nutrisi bagi tanaman hidroponik yang dibudidayakan di lingkungan SPPG Polres Pasuruan Kota. Inovasi tersebut menunjukkan bahwa limbah organik dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat sehingga mendukung konsep pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi inovasi yang diterapkan di SPPG Polres Pasuruan Kota dalam mengelola limbah secara terpadu dan bernilai guna.

 

“Kami ingin memastikan operasional SPPG berjalan sesuai standar, tidak hanya dalam penyediaan makanan bergizi, tetapi juga dalam pengelolaan limbahnya. Limbah sayuran dimanfaatkan menjadi kompos, sementara kulit buah diolah menjadi Eco Enzim yang digunakan untuk mendukung sistem IPAL dan memberikan tambahan nutrisi bagi tanaman hidroponik. Inovasi ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota.

 

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, pengelolaan limbah yang baik merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkualitas. Melalui inovasi tersebut, Polres Pasuruan Kota tidak hanya mendukung program pemenuhan gizi, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah organik secara optimal.

 

Kapolres Pasuruan Kota berharap inovasi pengelolaan limbah berbasis kompos, Eco Enzim, IPAL, dan hidroponik ini dapat terus dikembangkan serta menjadi contoh penerapan pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan di lingkungan Polri maupun instansi lainnya.

 

Melalui kegiatan pengecekan tersebut, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, inovatif, dan berwawasan lingkungan sebagai implementasi Polri Presisi dalam mendukung program-program pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang sehat, bersih, dan sejahtera.

Continue Reading

Trending