Connect with us

Berita

Satlantas Polres Pasuruan Kota Laksanakan Rampcheck Bus dan Sosialisasi Keselamatan dalam Persiapan Mudik Gratis

Published

on

whatsapp image 2025 03 27 at 20.15.11(1)

Polresta Pasuruan – Dalam rangka memastikan keselamatan pemudik dan kelayakan kendaraan yang digunakan dalam program Mudik Gratis, Satlantas Polres Pasuruan Kota melalui Unit Kamsel Satgas Kamseltibcarlantas menggelar kegiatan Rampcheck kendaraan bus serta sosialisasi keselamatan bagi pengemudi. Senin (24/3/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di PT Berkah Maslahah Trans, yang berlokasi di Jl. Raya Sidogiri No.KM 03, Sungai Utara, Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kanit Kamsel Aipda Setyobudi, S.H., Banit kamsel Aipda Agus Hartantyo, Banit Kamsel Bripda Eko Wahyu, Perwakilan Kementrian Perhubungan, Dishub Kab. Pasuruan (Penguji), Pengurus PO PT Berkah Maslaha Trans.

Rampcheck merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pasuruan Kota dan instansi terkait dalam memastikan bus yang digunakan dalam program Mudik Gratis benar-benar dalam kondisi layak jalan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, fungsi rem, lampu, ban, serta sistem keselamatan lainnya.

Dalam keterangannya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Setyobudi, S.H., menyampaikan bahwa ada tiga unit bus yang dilakukan pemeriksaan, dan semuanya dinyatakan aman serta memenuhi standar kelayakan jalan.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan hari ini, tiga unit bus yang akan digunakan dalam program Mudik Gratis sudah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi layak jalan. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan keselamatan para pemudik,” ujar Aipda Setyobudi.

Selain aspek teknis kendaraan, pemeriksaan juga menyasar kesehatan pengemudi untuk memastikan mereka dalam kondisi prima saat bertugas mengantar penumpang ke kampung halaman.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian, menegaskan bahwa para pengemudi bus diimbau untuk, Mengutamakan keselamatan di jalan dan tidak mengemudi secara ugal-ugalan, Tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan, Melengkapi surat-surat kendaraan serta izin operasional, Memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat, dan Memastikan kesehatan fisik dan tidak mengonsumsi zat-zat yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

whatsapp image 2025 03 27 at 20.15.11

“Kami menekankan kepada para sopir agar selalu mengutamakan keselamatan, menghindari mengemudi dengan kecepatan tinggi, serta mematuhi rambu lalu lintas. Keselamatan pemudik adalah prioritas utama,” ujar AKP Yulian.

Selain itu, dalam kesempatan ini Unit Kamsel Satgas Kamseltibcarlantas juga mensosialisasikan layanan darurat Hotline Polri 110 kepada sopir dan pengurus PO bus. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan situasi darurat atau kejadian di jalan selama arus mudik berlangsung.

Dengan rampcheck yang telah dilakukan dan kesiapan armada yang telah dipastikan, Mudik Gratis 2025 di Kota Pasuruan diharapkan menjadi perjalanan yang aman, tertib, dan penuh kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Malang Kota Berikan Layanan Prioritas Pembuatan SIM bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

MALANG KOTA – Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif terus diwujudkan melalui pelayanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.

Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Jalan Dr. Wahidin, Kota Malang,petugas mendampingi secara khusus kepada para pemohon difabel dari Komunitas Difa Jek Kota Malang saat proses ujian SIM berlangsung.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan pelayanan SIM Difabel merupakan bentuk pelayanan dalam memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh legalitas berkendara.

AKP Rio Angga mengatakan, pelayanan SIM khusus difabel ini implementasi dari arahan pimpinan Polri agar pelayanan publik semakin inklusif, humanis, dan mudah diakses.

“Kami memberikan pelayanan prioritas, pendampingan selama proses hingga ujian, sehingga rekan-rekan difabel dapat mengikuti seluruh tahapan dengan nyaman dan aman,” ujar AKP Rio, Senin (22/06/2026).

Ia menambahkan, para petugas Satpas Polresta Malang Kota secara khusus mendampingi pemohon difabel mulai dari proses registrasi, pemeriksaan administrasi, ujian teori hingga praktik.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM.

Program pelayanan ini mendapat sambutan positif dari Komunitas Difabel Ojek Online Kota Malang.

Sebanyak tujuh anggota komunitas mendaftar untuk mengikuti pembuatan SIM khusus difabel dan mengikuti proses pelayanan di Satpas Polresta Malang Kota.

Mewakili komunitas Difa Jek Kota Malang, Alfarizky menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Polri terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan legalitas berkendara untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Polresta Malang Kota yang sudah menjadi wadah dan memberi kesempatan teman-teman disabilitas untuk memperoleh SIM khusus difabel.” Ujarnya.

Ia menambahkan, Program SIM Difabel sangat membantu driver Ojol yang membutuhkan SIM sebagai syarat utama untuk bekerja secara legal dan aman.

Kepemilikan SIM Difabel juga menjadi syarat penting bagi penyandang disabilitas yang ingin bergabung sebagai mitra platform transportasi dan layanan pesan antar berbasis aplikasi.

“Bagi driver Ojol, SIM menjadi syarat mutlak. Karena itu kami berharap program pelayanan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak penyandang disabilitas punya kesempatan bekerja dan beraktivitas secara mandiri,” pungkas Alfarizky. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA,– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Continue Reading

Trending