Connect with us

Berita

Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Hari Raya Ketupat dan Praonan/Petik Laut 2025

Published

on

img 20250403 wa0084

img 20250403 wa0084

Polresta Pasuruan – Dalam rangka persiapan pengamanan kegiatan masyarakat saat Hari Raya Ketupat dan tradisi Praonan atau Petik Laut tahun 2025, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, memimpin rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Rupatama Sanika Satyawada, Polres Pasuruan Kota. Kamis (3/4/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, serta berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan serta kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Pasuruan.

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa Polres mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan.

“Acara ini adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Polres Pasuruan Kota mendukung penuh kegiatan ini, tetapi kita juga harus memastikan bahwa semua berjalan dengan aman dan tertib. Oleh karena itu, koordinasi dengan semua pihak sangat penting agar kita tahu langkah-langkah apa yang perlu disiapkan untuk mengamankan jalannya acara,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., mengingatkan agar setiap penyelenggara kegiatan mengurus izin keramaian dengan baik. Hal ini diperlukan agar segala aspek pengamanan dapat terkoordinasi dengan baik, termasuk keterlibatan tim kesehatan untuk mengantisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.

“Penting bagi panitia acara untuk mengurus izin keramaian terlebih dahulu, termasuk mendata siapa saja yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan. Selain itu, tim kesehatan juga harus disiapkan dengan baik, karena jika terjadi situasi darurat, kita harus siap dan tidak membebankan tugas medis kepada petugas keamanan. Oleh sebab itu, kami akan melibatkan puskesmas setempat dalam kegiatan ini,” jelas Wakapolres.

img 20250403 wa0065

Kasatpol Airud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno S.H., juga memberikan imbauan khusus terkait keselamatan dalam pelaksanaan tradisi Praonan atau Petik Laut. Ia menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan peralatan sebelum kapal berlayar.

“Setiap tahun, masyarakat Pasuruan rutin melaksanakan tradisi ini. Namun, sebelum berangkat, pastikan kapal sudah dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti pelampung dan alat komunikasi. Jangan sampai kita menghadapi kendala di tengah laut tanpa persiapan. Selain itu, kapal tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab penuh dari nahkoda kapal,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan doa bersama agar seluruh rangkaian acara Hari Raya Ketupat dan tradisi Praonan/Petik Laut tahun 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya sinergi antara Polres Pasuruan Kota, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala serta tetap menjaga keselamatan seluruh peserta yang terlibat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Published

on

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending