Connect with us

Berita

Kordinasi Lintas Wilayah, Pelaku Tabrak Lari Siswa SMK Jawara Kota Pasuruan Berhasil Diamankan di Wilayah Banyuwangi

Published

on

whatsapp image 2025 05 03 at 11.56.20 ed549ae2

Polresta Pasuruan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota secara resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari yang terjadi pada Rabu 30 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tepatnya di depan SMK Jawara. Sabtu(3/5/2025)

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa informasi kecelakaan pertama kali diterima oleh piket Unit Gakkum Satlantas sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas kemudian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal, pengumpulan bukti, serta penelusuran identitas pelaku.

“Melalui koordinasi cepat dengan Dinas Kominfo dan Dishub Kota Pasuruan, kami melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di sepanjang jalan sekitar TKP. Dari hasil tersebut, Unit Gakkum berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku yaitu truk hino warna hijau.” Ucap Wakapolres.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan S.T.K., S.I.K., menyampaikan tidak berhenti di situ, Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan koordinasi lintas wilayah dengan cepat. Informasi kendaraan pelaku dilacak hingga ke wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dengan dukungan dari Satlantas Polresta Banyuwangi, truk merk Hino warna hijau berhasil ditemukan di parkiran truk Tanjung Wangi. Saat diamankan, pelat nomor kendaraan sudah dilepas.

“Petugas kami bersama jajaran dari Banyuwangi langsung mengamankan kendaraan tersebut beserta barang bukti lainnya, yaitu satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dan tentu saja pelaku yang pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan serta mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku tabrak lari.” Jelas AKP Yulian.

whatsapp image 2025 05 03 at 11.56.20 4f8bfd94

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa benar dirinya adalah pengemudi truk yang menabrak korban di depan SMK Jawara dan kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Kepala Sekolah SMK Jawara Kota Pasuruan Bapak Sukis yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Satlantas Polres Pasuruan Kota atas gerak cepat dan ketegasan dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam. Pagi kejadian, malam pelaku sudah diamankan. Ini patut diapresiasi. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.” Ujar Sukis.

Perwakilan dari PT Jasa Raharja Kota Pasuruan Bapak Yan Dwi Permana juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penerbitan laporan kepolisian yang cepat, sehingga pihaknya dapat segera menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan.

“Koordinasi antar-stakeholder berjalan sangat baik. Begitu laporan diterbitkan, kami langsung proses santunan. Insya Allah santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga korban. Ini bukti nyata bahwa sinergitas antarinstansi membawa dampak langsung bagi masyarakat.” Ucap Yan Dwi.

whatsapp image 2025 05 03 at 11.56.21 4cb5bf7c

Tidak hanya itu, apresiasi juga datang dari Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pasuruan yang hadir secara khusus dan menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus laka lantas, khususnya tabrak lari yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.

AKP Yulian juga menambahkan kasus ini menjadi bukti penting bahwa teknologi pengawasan seperti CCTV menjadi senjata utama dalam mengungkap pelaku kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Polres Pasuruan Kota kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh program 10.000 CCTV Jogo Pasuruan yang saat ini sedang digalakkan.

“Dengan semakin banyak titik pantau CCTV, kita bisa mencegah dan menindak lebih cepat segala bentuk pelanggaran di jalan raya. Jangan ada lagi korban kecelakaan karena kelalaian maupun kelicikan pelaku yang melarikan diri.” Ucap Kasat Lantas.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Satlantas Polres Pasuruan Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pasuruan Kota menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan semua pihak dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Malang Kota Berikan Layanan Prioritas Pembuatan SIM bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

MALANG KOTA – Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif terus diwujudkan melalui pelayanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.

Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Jalan Dr. Wahidin, Kota Malang,petugas mendampingi secara khusus kepada para pemohon difabel dari Komunitas Difa Jek Kota Malang saat proses ujian SIM berlangsung.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan pelayanan SIM Difabel merupakan bentuk pelayanan dalam memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh legalitas berkendara.

AKP Rio Angga mengatakan, pelayanan SIM khusus difabel ini implementasi dari arahan pimpinan Polri agar pelayanan publik semakin inklusif, humanis, dan mudah diakses.

“Kami memberikan pelayanan prioritas, pendampingan selama proses hingga ujian, sehingga rekan-rekan difabel dapat mengikuti seluruh tahapan dengan nyaman dan aman,” ujar AKP Rio, Senin (22/06/2026).

Ia menambahkan, para petugas Satpas Polresta Malang Kota secara khusus mendampingi pemohon difabel mulai dari proses registrasi, pemeriksaan administrasi, ujian teori hingga praktik.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM.

Program pelayanan ini mendapat sambutan positif dari Komunitas Difabel Ojek Online Kota Malang.

Sebanyak tujuh anggota komunitas mendaftar untuk mengikuti pembuatan SIM khusus difabel dan mengikuti proses pelayanan di Satpas Polresta Malang Kota.

Mewakili komunitas Difa Jek Kota Malang, Alfarizky menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Polri terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan legalitas berkendara untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Polresta Malang Kota yang sudah menjadi wadah dan memberi kesempatan teman-teman disabilitas untuk memperoleh SIM khusus difabel.” Ujarnya.

Ia menambahkan, Program SIM Difabel sangat membantu driver Ojol yang membutuhkan SIM sebagai syarat utama untuk bekerja secara legal dan aman.

Kepemilikan SIM Difabel juga menjadi syarat penting bagi penyandang disabilitas yang ingin bergabung sebagai mitra platform transportasi dan layanan pesan antar berbasis aplikasi.

“Bagi driver Ojol, SIM menjadi syarat mutlak. Karena itu kami berharap program pelayanan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak penyandang disabilitas punya kesempatan bekerja dan beraktivitas secara mandiri,” pungkas Alfarizky. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA,– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Continue Reading

Trending