Connect with us

Berita

Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Published

on

img 20250709 wa0048

img 20250709 wa0048

SIDOARJO – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Rejoso Sambang Desa, Perkuat Keamanan dan Respons Cepat 110

Published

on

Polresta Pasuruan – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli sambang desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kamis (30/4/2026).

Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi aksi kriminalitas serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya. Personel menyasar permukiman warga serta titik-titik yang dianggap rawan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Selain melakukan pemantauan situasi, anggota Polsek Rejoso juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli sambang desa ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman.

“Kami terus mengintensifkan patroli sambang desa sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dengan adanya kegiatan patroli ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso tetap terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli dan Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, anggota Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah desa. Kamis (30/4/2026).

Patroli dilakukan secara rutin dengan menyasar permukiman warga serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain melaksanakan patroli, anggota Polsek Keboncandi juga aktif melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat desa. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan patroli yang disertai dialogis merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus mengintensifkan patroli serta membangun komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan dialogis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan desa,” ungkapnya.

AKP Topo juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga diharapkan warga dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dengan adanya kegiatan patroli dan dialogis ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Keboncandi tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Berita

Polsek Bugul Kidul Tertibkan Dugaan Premanisme dan Pungli di Blandongan, Lalin Kembali Lancar

Published

on

Polresta Pasuruan – Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada praktik premanisme dan pungutan liar di Jalan Majapahit, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan cukup parah di kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan di lapangan, kemacetan dipicu oleh oknum yang mengarahkan kendaraan besar, seperti truk, untuk melintas di jalur yang sebenarnya dilarang, bahkan disinyalir disertai pungutan kepada pengguna jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Polsek Bugul Kidul langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penertiban di lokasi. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi Supriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kamis (30/4/2026).

“Kami sudah memberikan pembinaan dan peringatan tegas. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut kembali berangsur normal dan lancar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Trending