Connect with us

Berita

Polri Serius Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Melalui Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

img 20250809 wa0038

img 20250809 wa0038

-Kota Madiun(8/8/2025)-.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen kuatnya dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya peningkatan gizi anak bangsa, melalui akselerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukti konkretnya adalah peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lapak Kampir di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat (8/8/2025) sore.

Acara yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, SH, MHum, MSi, MM ini dihadiri jajaran Forkopimda Kota Madiun, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala sekolah penerima manfaat, dan perwakilan instansi terkait.

SPPG Kanigoro, dibangun dengan anggaran sekitar Rp1,9 miliar hasil sinergi dengan PT Arya Motor Indonesia dan ditargetkan selesai dalam 45 hari, akan beroperasi pada Oktober 2025 untuk melayani 4.103 siswa SD dan SMP penerima program MBG di Kota Madiun, dengan bahan baku bersumber dari pasar tradisional dan UMKM setempat.

Aksi di Madiun ini bukanlah kegiatan insidental, melainkan bagian dari lompatan strategis Polri secara nasional.

Baru pada 6 Agustus 2025 di Malang, Polri telah meresmikan 8 SPPG operasional sekaligus melakukan groundbreaking 205 unit baru secara serentak di seluruh Indonesia.

Perkembangannya hingga Agustus 2025 menunjukkan akselerasi signifikan: 27 unit SPPG telah beroperasi melayani 86.777 penerima manfaat per hari dan menyerap 1.344 tenaga kerja, 34 unit dalam persiapan akhir operasional, 155 unit tahap konstruksi, serta tambahan 205 unit yang memulai pembangunan hari ini.

Total 421 SPPG ini akan menjadi tulang punggung distribusi gizi bagi 1,47 juta orang per hari ketika seluruhnya beroperasi. Polri menargetkan penyelesaian 500 SPPG pada akhir 2025 dan akan memperluas menjadi 1.000 unit pada tahun 2026.

Polri melalui Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo menekankan dua pilar utama keberhasilan program.

Pertama, komitmen mutu tinggi melalui mekanisme *Security Food Test* yang wajib dijalankan tim medis Polri (Pusdokkes, Bidokkes Polda, Urkes Polres) pada setiap produksi makanan.

“Ini adalah pembeda SPPG Polri: setiap produksi makanan wajib melalui uji keamanan untuk menjamin standar higienis tertinggi, mencegah keracunan, dan memastikan gizi yang aman untuk penerima manfaat,” tegas Dedi Prasetyo.

Kedua, strategi kolaborasi *Penta Helix* yang berkelanjutan, melibatkan Pemerintah (TNI-Pemda-K/L), Akademisi (ahli gizi, pangan, kesehatan), Bisnis (UMKM, koperasi, kelompok tani), Masyarakat (relawan, pengelola Yayasan Komunitas Bantu/YKB), dan Media dalam diseminasi informasi.

Pendekatan holistik ini dirancang untuk memutus rantai stunting melalui intervensi gizi tepat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Keberadaan SPPG memberikan dampak multidimensi. Walikota Madiun Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd menyambut antusias, menyatakan bahwa SPPG tidak hanya memastikan anak-anak mendapat asupan bergizi, tetapi juga menjadi bagian integral dari strategi ketahanan pangan dan peningkatan kualitas lingkungan kota.

“Dapur gizi ini juga menjadi bagian dari upaya menurunkan suhu kota, meningkatkan oksigen, dan menggerakkan ekonomi lokal. Semua harus saling terhubung demi Madiun yang sehat, hijau, dan mandiri pangan,” jelas Maidi.

Irwasum Polri mengajak seluruh rakyat Indonesia bersinergi: “SPPG adalah bukti POLRI hadir membangun masa depan bangsa.

Mari sukseskan program ini bersama demi generasi sehat yang akan memimpin Indonesia Emas 2045.”

Program SPPG menjadi investasi nyata Polri untuk mempercepat pencegahan stunting dan mewujudkan ketahanan pangan serta SDM unggul, mencerminkan presisi Polri dalam mendukung cita-cita nasional.

**#SPPGAkselerasi #PolriPresisiUntukBangsa #AstaCitaPrabowo #IndonesiaEmas2045**

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan

Published

on

SURABAYA – Dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim membongkar Tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak,AKP Adik Putrawan mengungkapkan dari hasil ungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan 4 orang tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa Sabu 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit hp, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika,” kata AKP Adik, Rabu (5/8/2026).

Pada pengungkapan kasus pertama, Polisi menangkap tersangka berinisial Y.I (42) dan menyita Sabu berat sekitar 3,26 gram di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya pada Rabu (1/7/2026) bulan lalu.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Adik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Y.I telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Pada pengungkapan kedua Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M., (25), dan N.A.P., (24) dan menyita 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan
di wilayah Dukuh Setro, Surabaya pada Kamis (16/7/2026).

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO,” kata AKP Adik.

Saat diperiksa, Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025.

“Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” terang AKP Adik.

Tak berhenti sampai di situ anggota juga melakukan penangkapan lagi berinisial M.N., (36), di rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO.

Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Continue Reading

Berita

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Published

on

SURABAYA- Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya.

Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.

Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo,Tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV,” terang Kombes Luthfi,” Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko.

Namun pada saat korban hendak masuk tiba – tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.

Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.

Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Published

on

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengungkapkan, langkah ini diambil menyusul tingginya risiko fatalitas kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto Polda Jatim.

AKP Bagas menegaskan bahwa sepeda listrik pada dasarnya dirancang untuk penggunaan di lingkungan terbatas, bukan untuk jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti di kawasan perumahan/pemukiman,area taman dan tempat wisata,kawasan kampus atau lingkungan tertutup dan jalur khusus sepeda jika tersedia,” terang AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).

Menurut AKP Bagas, secara regulasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga merujuk pada Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2).

“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-,” tegas AKP Bagas.

Masih kata AKP Bagas, ada empat faktor utama mengapa berkendara sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya yaitu keterbatasan kecepatan, dimana sepeda listrik cenderung lambat dan mudah kehilangan kendali saat berinteraksi dengan arus kendaraan cepat.

Faktor kedua, sepeda listrik minim fitur keselamatan yaitu tidak dilengkapi dengan sistem pengereman ABS, lampu standar yang memadai, maupun kaca spion.

Faktor Ketiga, sepeda listrik sangat rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya.

Faktor Keempat, pengendara sepeda listrik berisiko tinggi menyebabkan cedera berat pada kepala dan organ vital, bahkan hingga mengakibatkan kematian apa bila terjadi kecelakaan.

AKP Bagas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkas AKBP Bagas. (*)

Continue Reading

Trending