Connect with us

Berita

Peserta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Gelar Bakti Sosial Berbagi Sembako di Yayasan Al Muttaqin Pasuruan

Published

on

Polresta Pasuruan –  Dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial dan mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, peserta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa pemberian paket sembako di Yayasan Pondok Pesantren Al Muttaqin, Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 02, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KA Sespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Sony Irawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kombes Pol Hidayat selaku Widya Iswara, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., AKBP Asep Kamaludin Patun, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Kompol Wiji Patun, para Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, serta 20 peserta didik Sespimma Polri Angkatan ke-74 TA 2025. Turut hadir pula para santri dan santriwati Yayasan Al Muttaqin sebanyak 40 orang.

Kedatangan rombongan disambut hangat dengan lantunan sholawat hadroh dari para santri PP. Al Muttaqin, menciptakan suasana penuh keakraban dan kekhidmatan.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Sony Irawan, S.I.K., M.H. menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan memberikan motivasi kepada para santri untuk terus semangat menuntut ilmu serta mengejar cita-cita.

“Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini membawa manfaat bagi kita semua. Untuk adik-adik santri, jangan pernah patah semangat untuk mengejar cita-cita. Saya dulu juga berasal dari keluarga sederhana, Namun dengan tekad dan semangat belajar, akhirnya saya bisa menjadi anggota Polri dan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian,” ungkapnya dengan penuh inspirasi.

 

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Muttaqin, Gus Imam, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota dan peserta Sespimma Polri yang telah menyempatkan waktu berbagi bersama para santri.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Polri. Kegiatan seperti ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami, sekaligus membawa keberkahan dan motivasi bagi anak-anak didik kami,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan paket sembako secara simbolis oleh KA Sespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Sony Irawan, S.I.K., M.H. kepada perwakilan santri PP. Al Muttaqin Bugul Lor. Suasana haru dan bahagia terlihat dari wajah para santri yang menerima bantuan tersebut.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan semakin mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian sosial dalam menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Published

on

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending