Connect with us

Berita

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Kraton Sambangi Petani Padi

Published

on

Polresta Pasuruan – Dukung Program Asta Cita Presiden, Polri khususnya Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional. Minggu (30/8/2026).

Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota dengan melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring kepada para petani padi di wilayah desa binaannya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke area persawahan untuk melihat kondisi tanaman serta memastikan pertumbuhan padi berjalan dengan baik.

Selain melakukan pengecekan, personel juga berdialog dengan para petani untuk mengetahui perkembangan tanaman sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengelolaan lahan.

Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada para petani agar tetap semangat dalam mengelola lahan pertanian serta mengoptimalkan perawatan tanaman sehingga hasil produksi dapat meningkat.

Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh mengatakan bahwa kegiatan sambang dan monitoring kepada petani merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional.

“Kami terus mendorong Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke lapangan dan mendampingi para petani. Dengan melihat langsung kondisi lahan dan berdialog bersama petani, diharapkan berbagai kendala dapat diketahui sehingga pengelolaan pertanian bisa berjalan lebih optimal,” ujar AKP Moch Soleh.

Dengan adanya pendampingan dan monitoring secara rutin, diharapkan pertanian di wilayah Desa Pukul dapat berkembang dengan baik dan memberikan hasil yang optimal, sehingga turut berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swasembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Dialogis Bersama Warga, Polsek Grati Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Call Center 110

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Minggu (30/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus untuk mempererat silaturahmi antara anggota Polri dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak mudah menjadi korban maupun terlibat dalam aksi kriminalitas.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai Call Center Polri 110 yang dapat digunakan apabila membutuhkan bantuan kepolisian, melaporkan kejadian, maupun menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas.

Kapolsek Grati AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa kegiatan dialogis merupakan salah satu upaya kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung situasi keamanan di lingkungan warga.

“Kami terus mendorong anggota untuk aktif berkomunikasi dengan masyarakat. Melalui dialogis, kami dapat menyampaikan imbauan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110,” ujar AKP H. Prasetyo Budiarto.

Dengan kegiatan dialogis yang dilakukan secara rutin, Polsek Grati berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman, pelayanan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kecamatan Grati.

Continue Reading

Berita

Jaga Jalur Pantura Tetap Aman, Polsek Rejoso Tingkatkan Patroli dan Dialogis

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus meningkatkan kegiatan patroli di sepanjang jalur Pantura wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Minggu (30/8/2026).

Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik di jalur Pantura yang menjadi jalur padat aktivitas masyarakat dan kendaraan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Rejoso juga melaksanakan dialogis dengan masyarakat yang ditemui selama kegiatan patroli.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Rejoso menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta turut menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli di jalur Pantura merupakan bagian dari kegiatan preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli di jalur Pantura, khususnya pada lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain patroli, anggota juga kami arahkan untuk berdialog dengan warga agar komunikasi tetap terjalin dan informasi terkait situasi kamtibmas dapat diperoleh secara langsung,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas yang mencurigakan.

Dengan kegiatan patroli dan dialogis yang dilakukan secara rutin, Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Rejoso.

Continue Reading

Trending