Connect with us

Berita

Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua

Published

on

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menorehkan catatan sejarah baru dalam transformasi institusinya. Tepat pada Selasa, 10 Maret 2026, Polri resmi meresmikan tahap ketiga operasionalisasi 7 dari 16 Pusat Studi Kepolisian yang berkedudukan di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) antara lain:
1. Pusat Studi Teknologi Kepolisian, yang dikepalai oleh Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H.
2. Pusat Studi Forensik Kepolisian, yang dikepalai oleh Komjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Petrus R. Golose
3. Pusat Studi Internasional Kepolisian, yang dikepalai oleh Irjen Pol. Dr. dr. Asep Herdradiana, Sp.An-TI., Subsp.T.I.(K)., M. Kes.
4. Pusat Studi Keamanan Nasional, yang dikepalai oleh Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., Ph.D.
5. Pusat Studi PPA, yang dikepalai oleh Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
6. Pusat Studi Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik, yang dikepalai oleh Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP.
7. Pusat Studi Intelijen Kepolisian, yang dikepalai oleh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H.

Kemudian untuk 9 pusat studi kepolisian lain yang sudah diresmikan pada tahun 2025, sebagai berikut:
1. Pusat Studi Polmas
2. Pusat Studi Anti Korupsi
3. Pusat Studi Terorisme
4. Pusat Studi Ilmu Kepolisian
5. Pusat Studi Kamsel Lantas
6. Pusat Studi Siber
7. Pusat Studi SDM
8. Pusat Studi Pasifik Oseania
9. Pusat Studi Kehumasan Polri

Peresmian ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa Polri tidak lagi hanya mengandalkan tindakan taktis dan teknis di lapangan. Sebagaimana penyampaian Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam acara peresmian Pusat Studi Kepolisian (10/03/2026)

“Diharapkan dengan peresmian 16 Pusat Studi Kepolisian ini dengan bidang keilmuan masing-masing, pusat studi kepolisian ini menjadi wadah riset dan diskusi akademik terkait pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia”

Hal tersebut menjadi bukti bahwa Polri kini secara sadar bergerak menuju penguatan intelektual melalui paradigma berbasis bukti (Evidence Based Policy) yakni sebuah pendekatan kepolisian yang mendasarkan setiap kebijakan dan tindakan pada bukti-bukti ilmiah serta riset yang mendalam.

  1. Kolaborasi Pentahelix: Dari Aceh hingga Maluku
    Strategi besar yang diusung Polri kali ini melibatkan kolaborasi Pentahelix, yang menempatkan dunia akademis sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan negara. Ekspansi intelektual ini tidak hanya berpusat di Jakarta, melainkan telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia demi menjaring perspektif lokal yang beragam. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 8 dari 77 Pusat Studi Kepolisian di PTN/PTS yang sudah meresmikan Pusat Studi Kepolisian, di antaranya:
    1. Universitas Syiah Kuala
    2. Universitas Negeri Sebelas Maret
    3. Universitas Pattimura
    4. Universitas Muhammdiyah Karanganyar
    5. Universitas Islam Sultan Agung
    6. Universitas Negeri Semarang
    7. Universitas Bangka Belitung
    8. Universitas Jenderal Soedirman
    Keberadaan pusat-pusat studi di daerah ini diharapkan mampu membedah tantangan keamanan spesifik di tiap wilayah dengan pisau analisis akademis yang tajam. Selain itu, masih terdapat 69 PTN/PTS yang tengah memasuki tahap penandatanganan kerja sama (PKS) yang membentang dari Aceh hingga Papua. Dengan diresmikannya pusat-pusat studi ini, Polri berharap budaya ilmiah dapat mendarah daging di tubuh institusi, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui uji publik dan kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik kepada jajaran Polda dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Empat Fungsi Pusat Polri Tahun 2026 di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan profesional sepanjang tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapuslitbang dan Kapuskeu Polri.

Untuk kategori pagu besar, penghargaan IKPA terbaik diraih Polda Sulawesi Selatan. Sementara kategori pagu sedang diberikan kepada Polda Riau, dan kategori pagu kecil diraih Polda Kalimantan Utara.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi penting dalam mendukung keberhasilan organisasi, termasuk pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan.

“Tidak ada satu organisasi sehebat apa pun kalau tidak didukung oleh anggaran, dan tidak dilakukan tata kelola penggunaan anggaran yang benar,” ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Menurutnya, capaian para penerima penghargaan menunjukkan komitmen jajaran kewilayahan dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.

Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Polri.

Wakapolri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh jajaran agar mampu menjawab tantangan organisasi ke depan.

Ia menyebut profesionalisme personel pengemban fungsi keuangan harus terus diperkuat seiring tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi.

“Nilai IKPA Polri harus terus meningkat. Kita harus betul-betul memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan profesional,” katanya.

Selain penghargaan IKPA, Polri juga menyerahkan penghargaan lain berdasarkan hasil survei Puslitbang Polri Tahun 2025.

Polda Bengkulu menerima penghargaan tingkat kepuasan masyarakat terbaik, sedangkan Polda Bali meraih penghargaan internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan Polri.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendorong budaya kompetisi sehat, peningkatan kinerja, serta penguatan reformasi birokrasi di seluruh satuan kerja.

Melalui momentum Rakernis ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi yang modern serta terpercaya.

Continue Reading

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Trending