Connect with us

Berita

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Published

on

LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengamankan seorang penadah sapi hasil pencurian berinisial AG (34), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga menemukan senjata api rakitan saat memburu Dua pelaku utama pencurian sapi yang hingga kini masih buron.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, AG diamankan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan,” kata Ipda Suprapto,Kamis (4/6/26).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui AG berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah satu pelaku utama berinisial BK.

“Saat diinterogasi, AG mengaku mendapatkan sapi tersebut dari BK dengan harga Rp 10 juta,” ujar Ipda Suprapto.

Dari tangan AG, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut sapi curian tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Saat Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Petugas hanya ditemui oleh nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan Tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih berada di dalam lubang silinder, serta sebilah celurit.

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,”terang Ipda Suprapto.

Lebih lanjut, Ipda Suprapto menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) bulan lalu.

Korban baru mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah diberitahu oleh tetangganya. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masuk ke area kandang melalui pintu belakang diduga lebih dari satu orang.

Pelaku kemudian melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan sebelum membawa ternak tersebut keluar dan melarikan diri melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi sekaligus mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Published

on

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam dua Surat Telegram (ST) tertanggal 31 Juli 2026, yakni ST/1584/VII/KEP./2026 sebanyak 119 personel dan ST/1585/VII/KEP./2026 sebanyak 27 personel.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang dilakukan untuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas.

“Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Ini merupakan bagian dari pembinaan karier personel sekaligus upaya penyegaran dan penguatan organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan semakin optimal,” ujar Irjen Pol Johnny Edison Isir, Jum’at (31/7).

Dari 146 personel yang dimutasi, sebanyak 105 personel mendapatkan promosi atau flat. Rinciannya, satu personel menduduki jabatan PJU Mabes Polri, yakni Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., yang diangkat sebagai Kadivhubinter Polri.

Selanjutnya, terdapat 4 personel yang mendapatkan promosi jabatan IB/Irjen Pol, 24 personel promosi jabatan IIA/Brigjen Pol, 48 personel promosi jabatan IIB/Kombes Pol, 1 personel promosi jabatan IIB/Kapolrestabes/Tro/Ta, 12 personel promosi jabatan IIIA1/AKBP, serta 11 personel promosi jabatan IIIA2/Kapolres.

Dalam mutasi kali ini, terdapat pula 4 personel Polisi Wanita (Polwan) yang mendapatkan promosi, yakni Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F. sebagai Karodokpol Pusdokkes Polri, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. sebagai Wadirbinmas Polda Sumsel, AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K. sebagai Kapolres Padang Pariyaman Polda Sumbar, serta AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. sebagai Kapolres Purworejo Polda Jateng.

Selain promosi dan flat, mutasi juga mencakup 6 personel selesai pendidikan, 1 personel berangkat pendidikan, 7 personel kukuh, serta 23 personel yang memasuki masa pensiun.

Kadivhumas menegaskan, setiap personel yang mendapat amanah dalam jabatan baru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap seluruh personel yang mendapatkan amanah dalam jabatan baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Setiap jabatan adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026

Published

on

SURABAYA,– Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Sepanjang periode Juli 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 206 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kombes Pol Abast, pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa mulai Juli 2026, Polda Jatim akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.

Ia menjelaskan, hasil ungkap kasus selama Juli 2026 oleh jajaran Polda Jatim meliputi 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Adapaun 206 tersangka yang kami amankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan,” terang Kombes Roy.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 29.465.500, 7 unit kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, 7 unit barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam hasil pengungkapan di beberapa wilayah jajaran.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kombes Roy.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang.

Hal tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Roy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,”pungkas Kombes Roy. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa Biaya

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seluruh kendaraan berhasil diamankan tim kepolisian dalam waktu singkat dan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” kata Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (30/7/2026).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, bahwa pengembalian kendaraan barang bukti curanmor tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar kembali memperoleh haknya.

Kombes Pol Abast juga menegaskan, pemberantasan curanmor akan terus menjadi perhatian Polda Jatim. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana baik dengan datang langsung maupun melalui Call Center 110 bebas pulsa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, seorang korban Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu sehari oleh Polisi.

“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” kata Sri.

Apresiasi serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu yang diparkir di depan rumah pada malam hari.

Tak sampai sehari setelah laporan dibuat, petugas menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” ujarnya.

Begitu pula Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, menerima kembali mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang.

Menurut Hartilinda, setelah ia melaporkan kejadian tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak dan mobil tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda. (*)

Continue Reading

Trending