Connect with us

Berita

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Published

on

Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

Published

on

NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi berhasil dipadamkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Kedunggalar AKP Karno mengatakan, setelah menerima laporan warga melalui call center 110 adanya kebakaran lahan, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi.

“Sampai di lokasi, kami bersama warga menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke area sekitar,” kata AKP Karno, Senin (20/7/2026).

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Musim kemarau ini rawan terjadi kebakaran, jadi kami imbau kepada warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak membakar sampah sembarangan,” ujar AKP Karno.

Selain itu AKP Karno juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 gratis, apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi.

“Respons cepat masyarakat yang melaporkan dan petugas yang menindaklanjuti menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar,” tegas AKP Karno.

Untuk mencegah terjadinya kebaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kedunggalar Polres Ngawi juga rutin patroli di kawasan hutan yang ada di wilayah hukumnya.

“Patroli rutin kami laksanakan untuk mencegah Karhutla,” pungkas AKP Karno. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Published

on

MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar.

Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Sumberpucung itu diisi langsung oleh personel Satlantas Polres Malang dengan materi seputar keselamatan berkendara, penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, hingga etika berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar AKP Muhammad Alif.

Menurut AKP Muhammad Alif, pelajar merupakan generasi penerus yang harus memahami bahwa keselamatan berlalulintas, dimulai dari disiplin mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati pengguna jalan lainnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif berupa tanya jawab.

Para siswa tampak antusias mengikuti pembahasan mengenai risiko pelanggaran lalu lintas, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, serta dampak kecelakaan yang kerap diawali dari kelalaian pengendara.

AKP Chelvin menambahkan, edukasi keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sekolah selama masa MPLS maupun pada kegiatan pembinaan lainnya.

“Harapannya para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Published

on

LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.

Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak ‘maling’.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” kata Ipada Suprapto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.

“Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending