Connect with us

Berita

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.

Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Polsek Pohjentrek Cek Ketersediaan BBM di SPBU 54.671.09

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Pohjentrek melaksanakan patroli sekaligus pengecekan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.671.09 Pohjentrek, Rabu (12/8/2026).

 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas serta memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat di SPBU berjalan aman, tertib dan lancar.

 

Dalam pengecekan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pengelola dan petugas SPBU terkait kondisi stok BBM serta situasi di sekitar lokasi. Petugas juga memantau aktivitas masyarakat dan kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan, patroli dan pengecekan SPBU merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan baik.

 

“Patroli ini kami lakukan untuk memantau situasi kamtibmas sekaligus mengecek ketersediaan BBM di SPBU. Kami juga mengimbau petugas dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban selama aktivitas pengisian BBM,” ujar AKP Sukrisno.

 

Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Pohjentrek juga mengingatkan masyarakat agar tetap tertib, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan serta mengikuti ketentuan yang berlaku di area SPBU.

 

Polsek Pohjentrek menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Harkamtibmas Dini Hari, Polsek Keboncandi Hadir di Tengah Siskamling Warga

Published

on

Polresta Pasuruan — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Keboncandi melaksanakan patroli dini hari dengan menyambangi kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) warga di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu dini hari, 12 Agustus 2026.

 

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan. Kehadiran personel Polsek Keboncandi sekaligus menjadi bentuk pelayanan dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

 

Dalam kegiatan patroli, petugas menyempatkan berdialog dengan warga yang melaksanakan ronda malam. Petugas memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mengajak warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan, kegiatan patroli dan sambang Siskamling merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi warga yang aktif melaksanakan Siskamling dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kepedulian serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar,” ujar AKP Topo Utomo.

 

Selain menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, personel juga mengimbau warga agar segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan.

 

Melalui patroli dini hari dan kehadiran di tengah kegiatan Siskamling, Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat komunikasi serta membangun kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Kegiatan patroli berlangsung aman, lancar dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh warga.

Continue Reading

Berita

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Datangi TKP Kebakaran Rumah di Trajeng

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran sebuah rumah milik Samsul Anam (65) di Jalan Maluku 1/20, RT 01/RW 02, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (11/8/2026) malam. Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan sempat mengundang kepanikan warga karena lokasi berada di kawasan permukiman padat.

 

Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 20.05 WIB setelah saksi Fina mencium bau sangit dan melihat asap yang berasal dari dalam bilik kamar. Setelah dilakukan pengecekan, terlihat kobaran api dari kamar sebelah dengan kondisi api yang sudah cukup besar.

 

Mengetahui kejadian tersebut, saksi Nike berupaya mengeluarkan tabung LPG dari dalam rumah sekaligus mencoba memadamkan api. Namun, karena kobaran api semakin membesar dan tidak berhasil dipadamkan, saksi kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

 

Warga yang datang ke lokasi kemudian berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Saksi Subara Cahyono turut mencoba memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, warga menghubungi BPBD Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota untuk meminta bantuan penanganan.

 

Sambil menunggu petugas tiba, warga secara bersama-sama mengeluarkan kendaraan yang berada di dalam rumah korban serta berupaya mencegah api merambat ke bangunan di sekitarnya dengan menggunakan air seadanya.

Sekitar pukul 20.20 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Petugas PMK bersama personel kepolisian dan unsur terkait langsung melakukan pemadaman serta mengantisipasi agar kobaran api tidak merambat ke rumah warga lainnya.

 

Pamapta Polres Pasuruan Kota IPDA Kris Hartanto mengatakan bahwa personel kepolisian segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi kebakaran.

 

“Personel langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan, membantu penanganan bersama petugas pemadam kebakaran, serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif. Kami juga melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi untuk mengetahui kronologi kejadian,” ujar IPDA Kris Hartanto.

 

Sekitar pukul 20.35 WIB, api berhasil dipadamkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala. Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya korban jiwa.

 

Pemilik rumah, Samsul Anam, mengungkapkan rasa syukur karena tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Saya berterima kasih kepada warga yang membantu dan kepada petugas yang cepat datang untuk menangani kebakaran,” ungkap Samsul Anam.

 

Dari hasil keterangan awal para saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Pasuruan Kota.

 

Petugas Piket Pamapta dan piket fungsi Polres Pasuruan Kota, Polsek Purworejo dan Polsek Gadingrejo, BPBD Kota Pasuruan serta petugas PMK Kota Pasuruan telah melakukan penanganan di lokasi.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran dengan memeriksa instalasi listrik secara berkala dan segera melaporkan  melalui call center 110 apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.

Continue Reading

Trending