Connect with us

Berita

70.007 Buah Pil Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota

Published

on

Polresta Pasuruan – Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dibantu Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil dengan jumlah 70.007 buah. Jumat (23/6/2023).

2 tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial SG (40) dan MZ (42) di Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap anggota Resnarkoba pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul  12.54 WIB tersangka SG dan untuk tersangka MZ pukul 15.30.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan untuk MZ di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.” Jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita dari SG Obat keras : 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan barang bukti yang berhasil disita dari MZ Shabu : 0,69 Gram, Ganja : 64,67 Gram, serta Obat Keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir ( Dobel L ).

Untuk tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tersanhka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Continue Reading