Berita
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Telah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Polresta Pasuruan – Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana dengan sengaja menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, bertempat dipinggir jalan di Jalan Hayam wuruk Kel. Kebonsari Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas Kepolisian 1 bungkus plastik klip yang berisi jenis sabu seberat 0,29 gram dan 1 buah topi warna hijau.
Modus operandi berawal laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel. Kebonsari Kec. Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Pada hari Senin tanggal 07 Marer 2022 sekira jam 19.30 wib di Jl. Hayam wuruk Kel.kebonsari Kec.Purworejo Kota Pasuruan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial J yang pada saat penangkapan terlapor sedang menguasai narkotika jenis sabu di dalam topi yang terlapor pakai.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut
