Berita

Polsek Grati Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Secara Mobile

Polresta Pasuruan – Guna mendukung penegakan hukum protokol kesehatan Polsek Grati melaksanakan operasi yustisi sesuai Inpres No 6 Tahun 2020,  Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, bertempat di Kec. Grati desa Gratitunon, Senin (3/1/2022). 

Operasi yustisi di laksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat dan untuk mendukung peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid- 19.

Kapolsek Grati mengatakan, diharapkan dengan Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan kedepannya guna lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam pemakaian masker guna pencegahan munculnya klaster baru di wilayah hukum Polsek Grati.

“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan khususnya di Kecamatan Grati wilayah hukum Polsek Grati,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Grati menambahkan selama kegiatan yustisi berjalan pihaknya juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *