Connect with us

Berita

Jalin Sinergitas Ulama dan Umaro, Kapolres Magetan Silaturahmi Dengan KH. Hunaini (Mbah Unen) Pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah Parang

Published

on

Magetan – Dalam rangka menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Magetan, Kapolres Magetan terus menjalin silaturahmi bersinergi dengan semua elemen dan tokoh masyarakat di Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres dan PJU melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman KH. Hunaini (Mbah Unen) Pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah Ds. Nglopang Kec. Parang Selasa (18/1).

Kedatangan Kapolres Magetan beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua Yayasan sekaligus pengasuh pondok KH. Hunaini yang lebih dikenal dengan sebutan Mabh Unen yang merupakan tokoh kiyai sepuh Kabupaten Magetan di Pondok Pesantren Salafiyah Handurusiyyah.

Dalam kunjungannya, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya selain untuk bersilahturahmi juga bertujuan untuk bertukar pikiran serta meminta peran serta para tokoh agama berpartisipasi bersama Pemerintah, Polri dan TNI melakukan upaya pemeliharaan kamtibmas serta pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Magetan.

“Terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di Magetan tidak lepas dari peran kita bersama Pemerintah, TNI Polri serta seluruh elemen masyarakat termasuk para tokoh agama,” jelas AKBP Yakhob.

Di tengah pandemi covid19, Kapolres Magetan mengharapkan agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya pada umat dan santrinya untuk selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan terutama dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan belajar mengajar, sehingga upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19 di Kabupaten Magetan bisa terlaksana dengan baik menuju herd immunity menghadapi varian baru covid19 omnicorn.

“Untuk menghadapi varian baru omnicorn dan menuju herd immunity  di KabMagetan, kita mengajak kepada seluruh masyarakat untuk vaksin dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama KH. Hunaini (Mbah Unen) selaku pimpinan pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Magetan dan rombongan atas kunjungan silahturahminya dan akan terus mendukung program program Polres Magetan dalam menjaga Kamtibmas dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para santrinya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pengendalaian penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Magetan.

Di akhir kegiatan, Kapolres Magetan secara simbolis menyerahkan bantuan sembako berupa 600 kg beras, 15 karton mie instan dan sejumlah uang untuk mendukung pengembangan pembangunan infrastruktur pondok pesantren yang diterima langsung oleh pengurus Pondok Pesantren Salafiyah Handurusiyyah. (Sihumas Magetan)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Published

on

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending