Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan spesialis pencurian kabel bawah tanah milik telkom. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko beserta Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purbo di ruang Konferensi Pers, Selasa (18/1/2022).
Dalam penangkapan komplotan berjumlah tujuh orang tersebut, petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka karena membahayakan petugas dengan menabrakkan kendaraannya.
Tersangka itu yakni YS (22), warga Purwa Negara, Lampung. Tersangka memiliki peran untuk mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan komplotan ini.
Sedangkan keenam tersangka lainnya yakni YMS (33), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, berperan mengamankan daerah sekitar. QH (38), warga Gunung Putri, Bogor berperan mengatur lalu lintas saat pelaku lainnya beraksi. HS (28), warga Negara Jaya Lampung berperan memberikan aba-aba kepada truck pada saat menarik kabel dari bawah tanah
EB (30), warga Banjarnegara berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck, MS (30), warga Tambun Utara Bekasi berperan mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truck dan A (25) warga Purwa Agung, Lampung berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penangkan terhadap komplotan ini bermula saat Tim Jatanras Polda Jatim menerima laporan informasi terkait adanya pencurian kabel telkom di wilayah Sidoarjo.
Kemudian pada Selasa 11 Januari 2022, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Bypass Juanda dan diduga kelompok pelaku hendak melancarkan aksinya. Sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku bergerak menuju TKP Bundaran Aloha menggunakan mobil Xenia Nopol B 1099 NOB, mobil Avanza BE 1126 FF dengan dua kendaraan truckvnopol S 8649 V dan AE 8987 UX.
Setelah memastikan situasi aman, para pelaku melancarkan aksinya dengan memotong kabel telkom yang ditelah yang kemudian dikaitkan pada rantai yang sudah disangkutkan pada salah satu truck untuk kemudian ditarik dan kemudian kabel tersebyt dimasukkan kedalam truck yang satunya.
“Kabel yang ditarik oleh para pelaku ini dari terminal Bandara satu ke terminal bandara dua yang panjangnya mencapai dua meter,” kata Gatot.
Namun saat hndak menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian, komplotan ini disergap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Bukannya menyerahkan diri, tersangka YS malah berusah menyerang petugas dengan menabrakkan kendaraannya.
“Sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas tapi tidak dihiraukan. Karena membahayakan, akhirnya dilakukan tindak tegas terukur. Tersangka sempat dilarikan ke rumas sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purbo menjelaskan modus yang digunakan komplotan ini sangat unik yakni menyamar seolah-olah pekerja Telkom.
“Mereka ini paham betul cara menarik kabel dari dalam tanah. Kabel ini harganya cukup mahal total sekitar 200 juta lebih ketika dijual dengan panjang 2 meter,” kata Ronald.
Ronald pun mengapresiasi kinerja anggotanya karena perbuatan para tersangka ini dapat mengganggu jaringan komunikasi dari penggunanya.
“Informasi dari para tersangka pencurian kabel ini juga dilakukan di daerah Jateng dan hal ini sedang kami kembangkan,” tutur Wadirreskrimum.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Telkom mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya Polda Jatim karena telah membekuk sindikat pencurian kabel ini.
“Saya sampaikan terima kasih atas kinerja Polda Jatim. Kami juga akan meningkatkan pelayanan-pelayanan kami,” ucapnya.
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).
MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.
Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)