JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.
Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.
Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.
Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.
Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
Polresta Pasuruan – Peran aktif Bhabinkamtibmas Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus ditunjukkan melalui kegiatan sambang dan pendampingan kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Rabu (5/8/2016).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan swasembada pangan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau perkembangan tanaman, berdialog bersama para petani mengenai kondisi lahan serta berbagai kendala yang dihadapi selama proses budidaya.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani menjadi bentuk kepedulian Polri sekaligus memberikan semangat agar para petani terus mengoptimalkan pengelolaan lahan pertaniannya.
Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi dan edukasi kepada para petani mengenai pentingnya perawatan tanaman secara optimal guna meningkatkan hasil panen. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, diharapkan setiap kendala yang dihadapi petani dapat segera dicarikan solusi bersama.
Kapolsek Bugul Kidul Kompol Hudi Supriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Pasuruan Kota dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui pendampingan kepada kelompok tani, kami ingin memperkuat sinergi dengan para petani agar produktivitas pertanian terus meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kompol Hudi Supriyanto, S.H., M.H.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bhabinkamtibmas Polsek Bugul Kidul diharapkan terus menjadi mitra masyarakat dalam mendukung sektor pertanian, sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang hadir memberikan manfaat nyata bagi warga.
Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus mengintensifkan patroli dialogis dengan menyasar kawasan pertokoan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Rabu (5/8/2026).
Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas serta berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan situasi di sekitar pertokoan dan SPBU, sekaligus berdialog dengan pemilik toko, petugas SPBU, serta masyarakat guna memastikan kondisi keamanan tetap terjaga.
Selain itu, Polsek Pohjentrek juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memperhatikan keamanan kendaraan maupun barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Patroli dialogis kami laksanakan secara rutin dengan menyasar lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan dan SPBU. Selain mencegah terjadinya tindak kriminalitas, kegiatan ini juga bertujuan mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Sukresna, S.H.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan setiap kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan responsif guna menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meningkatkan patroli dini hari dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Rabu (5/8/2026).
Patroli dilakukan pada jam-jam rawan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, seperti pencurian, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Personel menyusuri ruas jalan, kawasan permukiman, serta objek-objek vital guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Selain melakukan patroli, personel Polsek Kraton juga melaksanakan sambang dialogis kepada petugas satuan pengamanan (satpam) di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kraton menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar satpam senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mengintensifkan patroli di lingkungan kerjanya, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh mengatakan bahwa patroli dini hari merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli dini hari kami laksanakan secara rutin dengan menyasar titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Melalui patroli dan sambang kepada petugas keamanan, kami berharap situasi di wilayah Kecamatan Kraton tetap aman, kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa nyaman,” ujar AKP Moch Soleh.
Patroli dini hari akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, sehingga situasi keamanan di wilayah Kecamatan Kraton tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.