Connect with us

Berita

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Published

on

JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pasuruan Kota Hadirkan Layanan Ramah dan Edukatif di Samsat

Published

on

Pasuruan, 8 November 2025 – Dalam rangka memperkuat pelayanan publik dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota kembali melaksanakan kegiatan rutin “Polantas Menyapa” di Samsat Pasuruan Kota, Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan yang digagas oleh Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) ini bertujuan menciptakan suasana pelayanan yang humanis, terbuka, dan komunikatif, sejalan dengan semangat Transformasi Menuju Polri Presisi.

Program Polantas Menyapa menjadi wadah interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak, pengesahan STNK, maupun pengurusan BPKB. Selain menyapa dan memberikan pelayanan, petugas juga menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas serta pentingnya menjaga kelengkapan surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan sosok Polantas yang lebih dekat dan bersahabat dengan masyarakat. Melalui Polantas Menyapa, kami tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menghadirkan ruang dialog yang edukatif dan membangun,” ujar AKP Amrullah.

Beliau menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kedisiplinan dan kepatuhan berlalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Dengan membangun komunikasi yang baik, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan semakin meningkat,” imbuhnya.

Salah satu warga, Amin Maskuri (28), warga Kelurahan Bugulkidul, yang datang untuk mengurus BPKB kendaraannya, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.

“Petugasnya sangat ramah dan membantu. Kami juga diberi penjelasan mengenai prosedur dengan jelas. Suasana pelayanannya nyaman dan tidak kaku,” ujarnya.

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pasuruan Kota terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas di Kota Pasuruan.

“Kami akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik, karena Polantas adalah sahabat masyarakat di jalan raya,” tutup AKP Amrullah. (dar)

Continue Reading

Berita

Gelar Baksos, Kapolres Kediri Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Babatan

Published

on

KEDIRI– Bukan hanya menjaga keamanan, Polres Kediri Polda Jawa Timur juga terus menunjukkan kepeduliannya pada masyarakat.

Jumat (7/11/2025), jajaran Polres Kediri Polda Jatim menyambangi Mushola Al-Qomar di Dusun Babatan, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri untuk menyerahkan bantuan sosial berupa sumur bor, mesin pompa air, dan paket sembako.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. hadir langsung bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Kediri, Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan, S.H., serta unsur Forkopimcam Badas.

Kegiatan sederhana itu disambut hangat oleh warga dan pengurus mushola yang tampak antusias menerima bantuan tersebut.

Kapolres Kediri menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sarana ibadah yang menjadi pusat kegiatan warga.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi kegiatan ibadah dan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain membantu pembangunan fasilitas air bersih, Polres Kediri Polda Jatim juga menyalurkan paket sembako bagi warga yang membutuhkan.

Usai penyerahan, Kapolres Kediri dan rombongan meninjau langsung lokasi sumur bor di Mushola Al-Qomar.

“Kegiatan sosial itu menjadi cara sederhana Polres Kediri Polda Jatim untuk mendekatkan diri dan menebar manfaat bagi masyarakat,” pungkas AKBP Bramastyo.

Sementara itu, pihak pemerintah desa setempat dan tokoh agama serta warga sekitar mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polres Kediri.

“Terimakasih kepada Bapak Kapolres, bantuan sumur bor ini sangat bermanfaat bagi warga di sini,” ujar salah seorang warga. (*)

Continue Reading

Berita

‘Live In’ : Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Petani Bawang Merah di Nganjuk

Published

on

NGANJUK – Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri T.A. 2025 dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim melaksanakan program live in di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Dimulai pada Kamis (6/11/2025), kegiatan ini dirancang untuk para calon Bhayangkara berinteraksi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya dengan berinteraksi langsung dan membantu aktivitas petani bawang merah.

Sebelum diterjunkan ke masyarakat, para siswa menerima arahan dari Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso melalui Wakapolres Nganjuk, Kompol Andria Diana Putra.

Kompol Andria menegaskan, program Latihan Kerja (Latja) dan live in merupakan momentum krusial bagi siswa untuk mengaplikasikan teori yang diterima di lembaga pendidikan ke dalam situasi nyata.

“Waktu pelatihan kerja dan live in ini relatif singkat. Kami harapkan para siswa mampu mengimplementasikan seluruh ilmu dan pembelajaran yang telah diterima di SPN,” ujar Kompol Andria.

Menurutnya, ini adalah bekal fundamental sebelum mereka dilantik dan bertugas.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk berinteraksi, menyerap aspirasi, dan memahami dinamika sosial di lapangan”, tegas Kompol Andria.

Usai arahan, para siswa dibagi dalam beberapa kelompok dan disebar ke rumah-rumah warga.

Salah satu kelompok ditempatkan di kediaman salah seorang warga Desa Kedungdowo. Di sinilah proses adaptasi dan pembauran dimulai.

Rutinitas harian para siswa selaras dengan kehidupan warga setempat.

Aktivitas dimulai sejak dini hari dengan bangun pagi, melaksanakan salat Subuh berjamaah, mengaji, hingga turut serta membantu pekerjaan rumah tangga di tempat mereka tinggal.

Interaksi sosial awal dilakukan dengan menyambangi kegiatan Posyandu setempat.

Kehadiran rombongan siswa Diktukba ini disambut antusias oleh warga, khususnya para lanjut usia (lansia) dan ibu-ibu yang membawa balita.

Para siswa memanfaatkan momen tersebut untuk menyapa dan berkomunikasi langsung dengan warga.

Dari Posyandu, kegiatan bergeser ke area persawahan yang menjadi urat nadi perekonomian desa.

Didampingi oleh Kepala Desa Kedungdowo, Suprapto, S.Sos., para siswa berjalan menyisir pematang sawah yang dikelilingi hamparan bawang merah siap panen.

Di lokasi tersebut, para siswa berdialog intensif dengan para petani.

Mereka tidak sekadar mengamati, namun terjun langsung membantu proses panen.

Komunikasi dua arah terjalin saat para petani memberikan edukasi praktis mengenai budidaya komoditas unggulan Nganjuk tersebut.

Salah seorang siswa, Rangga Prinda Wardana, tampak serius menyimak penjelasan petani.

Ia mengaku mendapat pengetahuan baru yang sangat berharga.

“Kami dijelaskan secara detail, mulai dari persiapan lahan, proses penanaman, pemupukan, hingga teknik memanen yang benar agar hasilnya maksimal,” tutur Rangga di sela-sela aktivitasnya.

Bagi para siswa, ilmu agrikultur yang didapat langsung dari petani ini menjadi wawasan baru.

Program ini diharapkan dapat membentuk kepekaan sosial dan kemampuan adaptasi yang tinggi pada diri calon anggota Polri.

Kepala Desa Kedungdowo, Suprapto, S.Sos., memberikan apresiasi atas kehadiran para siswa SPN Polda Jatim di wilayahnya.

“Warga kami sangat terbuka dan menyambut baik kehadiran adik-adik siswa Diktukba. Mereka cepat membaur, ringan tangan, dan menunjukkan kemauan belajar yang tinggi,” ungkap Suprapto.

Lebih lanjut, Suprapto mengatakan kegiatan live in seperti ini sangat positif, membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat sejak dini.

Dikomfirmasi terpisah, Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowi mengatakan, melalui pembelajaran langsung di lapangan, diharapkan para siswa Diktukba Polri T.A. 2025 ini tidak hanya matang secara akademis dan fisik, tetapi juga secara sosial.

“Diharapkan saat dilantik menjadi anggota Polri, mereka siap mengimplementasikan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara Presisi,” kata Kombes Agus. (*)

Continue Reading

Trending