Berita

Terus Tingkatkan, Polres Pasuruan Kota bersama Instansi terkait Rutin Operasi Yustisi

Polresta Pasuruan – Antisipasi penyebaran Covid -19 , Polres Pasuruan Kota bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kodim 0819/Pasuruan menggelar operasi protokol kesehatan bertempat di Jl. Gajahmada Kota Pasuruan. Rabu (26/1/2022).

Kasat Narkoba AKP Nanang ketika melaksanakan operasi yustisi mengungkapkan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.

Dalam operasi yustisi protokol kesehatan tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan sekitar.

“Masih ada warga yang tidak memakai masker, kita berikan masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sanksi sosial untuk kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, seperti menyapu atau membuang sampah,” kata Kasat Narkoba.

Dalam pelaksanaannya melibatkan aparat gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kota Pasuruan dengan lokasi berpindah-pindah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *