Berita

Operasi Yustisi, Polres Pasuruan Kota Bersama Instansi Terkait Bagikan Masker

Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Kamis (27/1/2022). 

Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang di laksanakan di Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan.

Dalam kegiatan operasi yustisi di pimpin Kasat Samapta AKP Yudi mengatakan, operasi yustisi ini untuk mendukung peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan falam pencegahan dan pengendalian covid – 19

Pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

“Kami juga bagikan masker kepada masyarakat untuk di pakai agar masyarakat terhindar dari penularan virus covid- 19” Kata Kasat Samapta.

Sambungnya, bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dengan sistem lokasi acak, pihaknya juga memberikan himbauan terkait protokol kesehatan 5M kepada setiap warga yang ditemui guna mencegah penyebaran virus covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *