Connect with us

Berita

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

Published

on

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu..

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” tuturnya.

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jemaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap.

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jemaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA.

“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini,” ujar Suhri.

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Published

on

PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo.

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.

“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

Continue Reading

Berita

Cegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api

Published

on

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatum) telah menyiapkan personel untuk menghadapi musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dengan melakukan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, sejumlah personel disiapkan untuk deteksi dini terjadinya Karhutla.

Selain itu Polres Ngawi Polda Jatim terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurut AKBP Prayoga, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh stakeholder.

“Polres Ngawi siap bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam mengantisipasi potensi Karhutla,” ujar AKBP Prayoga, Minggu (2/8/2026).

Kapolres Ngawi mengatakan, pencegahan harus menjadi prioritas melalui patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, serta respons cepat apabila ditemukan titik api.

“Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Prayoga.

Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Kapolres Ngawi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kebiasaan tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi mengering selama musim kemarau.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran.

Laporan secara cepat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

Melalui sinergi dan komunikasi yang solid diharapkan mampu membuat pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Ngawi. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Published

on

Jakarta – Kejuaraan Bulutangkis Kapolri Cup 2026 menjadi lebih dari sekadar ajang kompetisi olahraga. Turnamen ini menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui semangat sportivitas dan kebersamaan.

Partai ekshibisi penutupan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama jajaran pejabat utama Polri. Turut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, S.E., Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (P) Dr. Ahmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto, pimpinan TNI yang dihadiri Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P. selaku Danpuspom TNI dan Marsda TNI Basuki Rochmat selaku Askomlek Panglima TNI, serta jajaran Kejaksaan Agung yang dihadiri Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Kepala BRIN Arif Satria, Kepala BNPT Komjen Pol. (P) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., dan Jenderal Polisi (P) Drs. Idham Azis, M.Si.

Turut hadir pula Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) BPK RI Sarjono, atlet-atlet nasional PBSI, atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), serta sejumlah figur publik.

Kehadiran para pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan eratnya sinergi yang selama ini terjalin. Kebersamaan antara Polri dan TNI menunjukkan soliditas dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, sementara kehadiran jajaran Kejaksaan Agung mempertegas sinergi antaraparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Di sisi lain, kehadiran para menteri, wakil menteri, BPK, Bappisus, dan kementerian/lembaga lainnya mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah. Sementara partisipasi atlet-atlet nasional PBSI, atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), dan para figur publik turut menyemarakkan turnamen sekaligus mempererat hubungan antara institusi negara dengan masyarakat melalui olahraga.

Keterlibatan atlet NPCI juga menjadi wujud kepedulian Polri terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas dengan memberikan ruang yang setara untuk berkompetisi, berprestasi, dan menunjukkan kemampuan terbaiknya. Semangat inklusivitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung terciptanya kesempatan yang setara bagi seluruh elemen masyarakat melalui olahraga.

Ketua Seksi Humas dan Dokumentasi Kapolri Cup 2026, Irjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan kegiatan olahraga menjadi salah satu media yang efektif untuk mempererat komunikasi dan membangun kolaborasi antarlembaga.

“Yang terbangun hari ini bukan hanya pertandingan, tetapi juga kebersamaan. Kapolri Cup menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga,” ujar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (01/08).

Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui Kapolri Cup 2026 dapat terus terbawa dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

“Ketika komunikasi dan hubungan antarlembaga semakin baik, koordinasi dalam menjalankan tugas untuk masyarakat juga akan semakin kuat. Semangat itulah yang ingin terus kami bangun melalui Kapolri Cup 2026,” tutup Ahmad Ramadhan.

Continue Reading

Trending