Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” katanya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
“Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi,” katanya.
Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.
Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. “Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” ujarnya.
Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.
“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi,” katanya.
Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas,” katanya.
NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat.
Dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21) warga Kabupaten Ngawi.
Selain mengamankan Dua tersangka, dalam ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti total 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp. 970 ribu serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa Polres Ngawi Polda Jatim tetap berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
AKP Luthfi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya,” tegas AKP Luthfi, Senin (3/8/2026).
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” pungkas AKP M. Luthfi. (*)
Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Pasinan, Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota melaksanakan pemantauan lahan jagung milik warga pada Senin, 3 Agustus 2026, di lahan jagung yang terletak di Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap sektor pertanian guna memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan para petani untuk memantau perkembangan tanaman jagung sekaligus memberikan motivasi agar terus semangat dalam merawat tanaman hingga masa panen. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman, mempererat kemitraan dengan para petani, serta mendorong peningkatan produktivitas hasil pertanian.
Selain melakukan pemantauan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau para petani agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan pertanian, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hama maupun gangguan lainnya yang dapat memengaruhi hasil panen, serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan kendala atau situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas pertanian.
Kapolsek Lekok, AKP Mawan Budi P., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi para petani merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, termasuk memberikan pendampingan kepada para petani sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui pemantauan lahan pertanian secara berkelanjutan, kami berharap produktivitas hasil panen semakin meningkat sehingga mampu menunjang kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar AKP Mawan Budi P.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pasuruan Kota terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mendukung program Asta Cita Presiden di bidang ketahanan pangan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani diharapkan dapat memberikan motivasi, rasa aman, serta mendorong terwujudnya sektor pertanian yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan, sehingga ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Lekok dapat terus terjaga.
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani kecelakaan laut dengan menerjunkan 30 personel SAR Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) serta menyiagakan Alat Material Khusus (Almatsus) untuk mengevakuasi para korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim langsung menginstruksikan tim SAR Ditpolairud untuk menuju koordinat kecelakaan sesaat setelah menerima laporan darurat, dengan menerjunkan personel yang terlatih dalam penyelamatan air.
Selain itu Polda Jatim juga mengerahkan armada kapal patroli cepat dan peralatan penyelamatan penyelaman untuk mempercepat proses penyisiran.
“Langkah taktis ini diambil guna memastikan seluruh penumpang dan kru kapal dapat diselamatkan dengan cepat dan aman dari lokasi kejadian,” ujar Kombes Abast, Senin (3/8/2026).
Untuk mendukung efektivitas operasi di lapangan, Polda Jatim membawa Almatsus penanggulangan kecelakaan air meliputi Perahu karet bermesin untuk menjangkau titik evakuasi sempit, Kantong mayat dan perlengkapan medis darurat untuk penanganan pertama korban, Alat penerangan bawah air dan deteksi sonar untuk mengantisipasi pencarian di kondisi visibilitas rendah serta Peralatan selam lengkap bagi personel yang melakukan penyisiran di sekitar lambung kapal.
Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, prioritas utama dari penugasan 30 personel SAR Ditpolairud adalah menyisir area sekitar KMP Mutiara Sentosa 2, menyelamatkan penumpang yang masih bertahan, serta mengevakuasi korban ke posko kesehatan terdekat.
Polda Jatim juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, TNI AL, dan pihak otoritas pelabuhan demi kelancaran operasi kemanusiaan ini.
“Saat ini kami fokus pada evakuasi korban. Kami mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan memantau perkembangan informasi melalui posko resmi yang telah disediakan di pelabuhan terdekat,”pungkas Kombes Abast. (*)