Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim. Kamis siang (10/2/2022), melakukan pengecekan vaksinasi di Taman Dayu, Kabupaten Pasuruan. Sekaligus mengikuti jalannya vaksinasi massal lanjutan booster serentak, yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didampingi Forkopimda Kabupaten Pasuruan, menggelar vaksinasi baik tahap 2 dan 3, jenis Sinovac dan Astrazaneca sebanyak 200 dosis.
Kapolda menyampaikan, setelah mengikuti vaksinasi massal lanjutan booster serentak, dengan Kapolri. Ada 3 hal penting yang disampaikan. Yang pertama terkait dengan pemeriksaan protokol kesehatan, baik di tempat-tempat keramaian, seperti hotel, restoran, pasar dan tempat-tempat wisata.
“Ada dua aspek yaitu penegakan protokol kesehatan itu sendiri dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan juga aplikasi peduli lingkungani,” jelasnya.
“Untuk itu dari jajaran Polda Jatim dan Polres kemarin mungkin Pak Bupati, Pak Dandim, juga mengikuti bahwa kita membentuk Pamor Keris. Pamor Keris adalah Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan di Masyarakat. Nanti tolong sinergi terus dilaksanakan, sehingga masyarakat betul-betul tetap melaksanakan kegiatan, tapi protokol kesehatan dilaksanakan, itu strategi pertama,” paparnya.
Selanjutnya yang kedua Kapolda menyampaikan, terkait dengan peningkatan vaksinasi yang berlangsung di Taman Dayu ini, menurutnya vaksinasi di Kabupaten Pasuruan sudah bagus, hanya vaksinasi lansia yang perlu ditingkatkan.
“Memang arahan dari Bapak Kapolri tadi juga Pak Bupati mengikuti, Pak Presiden menyampaikan, kalau lansia itu sangat rentan terkena, tapi kalau divaksin mungkin dia akan lebih kuat, bisa kembali sehat,” ucapnya.
“Nah untuk vaksin ini jumlah vaksin yang dimiliki dengan data masyarakat yang sudah divaksin dan belum, tadi ada saran untuk Disdukcapil dengan Dinkes Bersinergi, untuk mengetahui masyarakat mana yang sudah divaksin dan mana yang belum. Sehingga kita tidak mencari-cari. Jadi langsung mengetahui, karena data dari aplikasi PCer yang ada nyambung ke dinas kesehatan itu bisa mengetahui usia masyarakat, misalkan lansia atau anak-anak yang belum divaksin. Itu strategi kedua,” ucapnya.
Untuk strategi ketiga adalah, menyiapkan tempat Isolasi Terpusat (Isoter). Sementara, Bupati Pasuruan telah menyiapkan dua tempat, di BLK dan SKP.
“Saya lihat totalnya ada 403 yang sudah disiapkan. Di luar 24 kecamatan, ada 279 tempat disotek. Jadi masing-masing kecamatan sudah menyiapkan isoter. Jadi total 279 dan yang terbaru kami menyiapkan Rusunawa milik Polres Pasuruan, dan sudah dilengkapi sarananya,” ujar Kapolda.
“Kalau dari secara keseluruhan, Jawa Timur ini isoternya 6400 hasil rapat kemarin. Nanti bisa bertambah dengan kelurahan yang sudah disiapkan. Jadi kalau orang yang terkena covid, tidak ada gejala dan gejala ringan, jangan dimasukkan di rumah sakit, karena Isoter telah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan,” tandasnya.
Lanjut Kapolda, terkait dengan Isoter ini kalau melihat data dan angkanya maka akan ada pelonjakan di awal atau pertengahan Maret, angkanya bisa 100% perkiraan, sehingga betul-betul kesiapan isoter menjadi bagian penting dari strategi penanganan covid.
“Jadi kalau sekarang sudah ada 279. Kemudian ada 124 milik Kabupaten di BLK dan SKB totalnya 403. Jadi kalau rata-rata di Pasuruan angkanya mungkin positifnya 5 atau 10, dengan jumlah 403 ini, insyaallah bisa tertangani, tinggal nanti disiapkan yang kelurahan. Sehingga masyarakat tidak langsung ke Isoter tapi kelurahan,” pungkasnya Irjen Pol Nico Afinta usai melakukan pengecekan vaksinasi lansia.
Perlu diketahui, saat ini Polda Jatim juga menggelar vaksinasi di 71 titik dengan menyiapkan 22.199 dosis vaksinasi dengan dibantu tenaga kesehatan gabungan dari TNI Polri Dinkes dan juga Relawan, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity di Jawa Timur.
TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).
Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.