Polresta Pasuruan – Respon cepat informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga pelaku yang tengah beraksi di area Tower PT Protelindo, Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Keberhasilan tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area tower telekomunikasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim bersama personel patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat yang dilakukan petugas menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi kejahatan yang sedang berlangsung.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendapati tiga orang pelaku yang sedang melakukan pencurian kabel di area Tower PT Protelindo. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, AP, dan ZA. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Rejoso guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu buah alat pengupas kabel, satu buah cutter warna merah merk Joyko, serta potongan kabel Power RRU merk Zhongtian Technology tipe 2×8 AWG dengan panjang kurang lebih 250 meter.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Selain menyebabkan kerugian materiil, pencurian kabel telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan jaringan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian kabel tower. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kabel tower lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga tindak kejahatan tersebut dapat segera diungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang dengan cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Melalui respon cepat anggota di lapangan, aksi pencurian kabel tower berhasil digagalkan dan para pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Bambang Pamungkas.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif.