Berita

Kesalahpahaman Kedua Pihak, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Berhasil Lakukan Mediasi Penganiayaan Ringan

Polresta Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan mediasi guna menyelesaikan atas peristiwa penganiayaan ringan, Unit Reskrim mengambil langkah agar kejadian tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak merupakan tetangga sebelahan rumah. Minggu (13/2/2022)

Terlihat Anggota Reskrim Polsek Gadingrejo sedang melakukan mediasi atas kejadian penganiayaan ringan yang dialami oleh inisial AB, karena antara korban dan pelaku masih berhubungan keluarga maka langkah langkah penyelesaikan terlebih dahulu di upayakan secara kekeluargaan dan kategori penganiayaan ringan.

Dengan dilakukan mediasi unit reskrim mengambil langkah langkah dalam menyelesaikan kejadian penganiayaan tersebut yaitu mempertemukan kedua belah pihak yang mengalami peristiwa kemudian membuat kesepakatan untuk kedua belah pihak saling meminta maaf dan membuat surat pernyataan bersama yang ditanda tangani bersama diatas materai 10000 untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melakukan penuntutan.

Anggota Reskrim mengatakan pada saat berlangsungnya mediasi yaitu memberikan nasehat dan nasehat tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tidak perlu terjadi permusuhan antar sesama apalagi bertetanggaan rumah serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban teruslah hidup berdampingan satu sama lain tetap jaga ketertiban antar sesama.

Atas Mediasi yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Gadingrejo tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalahnya secara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, kedua belah pihak telah menyetujui atas permasalahannya di selesaikan secara kekeluargaan.

Kedua Belah pihak mengucapkan sangat berterima kasih kepada Polsek Gadingrejo melalui anggota reskrim atas penyelesaian peristiwa tersebut secara profesional, sehingga peristiwa dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Menindaklanjuti atas hasil kesepakatan damai tersebut, unit reskrim membuatkan surat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti bahwa kejadian penganiayaan tersebut dinyatakan telah di selesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Endy Purwanto S.H menuturkan, bahwa pengaduan tentang peristiwa penganiayaan tersebut diterima oleh Piket SPKT Polsek Gadingrejo kemudian di tindak lanjuti oleh unit Reskrim.

“Setelah hasil pengamatan yang lengkap dan mendalam yang dilakukan unit reskrim kemudian unit reskrim mengambil langkah bahwa kejadian penganiayaan ringan tersebut dapat terlebih dahulu dilakukan mediasi untuk mencari solusi penyelesaiannya, mediasi difokuskan terhadap kasus atau kejadian yaitu kasus kasus yang kategori ringan sehingga penyelesaiannya diluar jalur proses hukum (penyelesaian secara kekeluargaan) atau di kenal dengan restorativ justice ini bertujuan agar setiap permasalahan warga cepat di atasi dan di selesaikan sehingga tidak meluas yang dapat menimbulkan konflik antar pihak. “Tutur Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *