Berita

Polsek Purworejo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penjual Minuman Beralkohol

Polresta Pasuruan – Kemarin Rabu, tanggal 9 Maret 2022 pada jam 12.15 Wib, Polsek Purworejo telah berhasil ungkap tindak pidana ringan setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Purworejo.

Adapun berhasil di amankan tersangka berinisial JS, TKP di Simpang 4 BCA lama Jl. RA. Kartini Kel. Bangilan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan dengan barang bukti yang di sita dari JS :
1). 24 (dua puluh empat) botol besar VODKA merk MC DONALD
2). 2 (dua) botol kecil merk V2
3). 5 (lima) botol anggur putih merk orang tua
4). 5 (lima) botol arak tutup biru tanpa merk dengan ukuran 600 ml

Modus operandi, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Simpang 4 BCA lama Jl. RA. Kartini Kel. Bangilan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan. sering terjadi penjualan minuman keras beralkohol yang kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 12.15 wib petugas mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang berinisial JS yang menyimpan minuman keras tersebut untuk dijual. 

Pelaku dijerat Pasal 5 jo Pasal 17 ayat 1 Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Purworejo guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *