Keberhasilan Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Investasi Bodong Trading Crypto Currency
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi trading Crypto dengan total kerugian mencapai Rp. 7 Milyar.
Hal ini, Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H, S.I.K, M.Si di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana S.I.K, M.Si, Kanit Tipidter IPTU Hajir dan Kasi Humas IPTU Merdhania Pravita Shanty, S.H, Kamis (14/04/2022)
Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan dengan tersangka yakni Syaiful Efendi (31), Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni surat perjanjian dana investasi, buku tabungan bank BCA dan buku tabungan bank MANDIRI, kartu atm bank BCA, laptop dan handpone.
“Hari ini Polres Pasuruan Kota bersama jajaran Sat Reskrim telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading crypto, dimana tersangka atas nama Syaiful Efendi (31) berhasil kita tangkap dan sekarang kita tahan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun” kata Kapolres.
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi trading crypto ini awal mula tersangka menunjukkan kemampuannya dalam bermain trading kepada para korban dan dalam presentasi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan yang membuat korban tertarik dan pada akhirnya tersangka menawarkan diri memberikan keuntungan sebesar 7% s/d 10% dari nilai modal yang diberikan korban. Setelah mendapatkan kesepakatan dari korban, tersangka menuangkan kedalam surat perjanjian sebagai modus meyakinkan para korban, dan kemudian korban mentransfer sejumlah uang sesuai modal yang disepakati.
“Dimana tersangka telah mengelabuhi para korban kurang lebih hasil penyelidikan sebanyak 15 orang korban antar kota baik dikota pasuruan dan Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Tersangka memberikan presentasi atau pamer kepada korban secara face to face” jelas Kapolres
Tersangka mencari target korban yaitu rekan pergaulan maupun pelaku pengusaha untuk memaparkan bagaimana tersangka melaksanakan investasi trading crypto dengan memamerkan dan mempresentasikan akhirnya korban ikut serta untuk menginvestasikan modal mulai dari 100 juta hingga 1 milyar kepada tersangka” imbuhnya.
Kapolres Pasuruan Kota menambahkan bahwa dari modal yang diberikan korban, tersangka mempergunakan sebagian untuk melakukan deposito ke akun trading tersangka sebagian juga digunakan untuk memberikan bagian hasil 7-10% kepada korban, dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari tersangka.
Sampai saat ini ada 2 korban yang membuat laporan polisi yang mana 2 korban ini mengalami kerugian semuanya kurang lebih 7 milyar, selanjutnya tersangka kita proses penyidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota” imbuh Kapolres
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.